Minggu, 19/05/2024 - 00:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bisnis Jual Beli Anjing, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

 JAKARTA— Anjing adalah salah satu binatang yang berlaku baginya sejumlah aturan ketat dalam Islam. Di antaranya adalah tentang air liur anjing yang najis bagi seorang Muslim. Selain itu juga terdapat aturan tentang hukum pemeliharaan hewan anjing

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: مَن اقْتَنَى كَلْبًا -إلا كلبَ صَيْدٍ، أو مَاشِيَةٍ- فإنه يَنْقُصُ من أَجْرِهِ كل يوم قِيرَاطَانِ  

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu ‘anhumā- secara marfū’, “Siapa yang memelihara anjing -kecuali anjing untuk berburu atau menjaga ternak- maka pahala orang itu akan berkurang dua qirāṭ setiap hari.”

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Lantas dari sini muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang Muslim menjual anjing? Apakah ini dibolehkan? Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud RA, dia berkata:

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

– أنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ نَهَى عن ثَمَنِ الكَلْبِ، ومَهْرِ البَغِيِّ، وحُلْوَانِ الكَاهِنِ

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Riwayat Sumur Zamzam yang Pernah tak Terurus

“Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur, dan upah perdukunan.” (HR Bukhari dan Muslim)

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Imam An Nawawi menjelaskan, mahar seorang pezina maksudnya ialah apa yang diambil oleh seorang pezina untuk berzina. Ini haram berdasarkan kesepakatan umat Islam. Adapun upah perdukunan adalah apa yang diberikan kepada peramal atau dukun atau semacamnya. Ini juga telah disepakati keharamannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sedangkan menjual anjing juga termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Sebab, ini termasuk hal tercela dalam mencari nafkah sehingga dilarang menjualnya. Selain itu, hasil yang dipetik dari penjualan anjing juga tidak halal.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Hal itu merupakan pendapat mayoritas ulama. Di antaranya ialah Hasan Basri, Rabi’ah al-Awza’i, al-Hakam, Hammad, Syafi’i, Ahmad, Daud, Ibnu al-Mundzir, dan lainnya.

Berita Lainnya:
Kisah Qabil dan Habil yang Melaksanakan Kurban 

Adapun Abu Hanifah berpendapat bahwa boleh menjual anjing yang dengannya terdapat manfaat, dan siapa yang memusnahkannya maka harus membayar kembali nilainya.

Baca juga: Secarik Alquran Bertuliskan Ayat As-Saffat Ditemukan di Puing Masjid Gaza, Ini Tafsirnya

Selain itu, Ibnu Al Mundzir meriwayatkan dari Jabir, ‘Ata dan an-Nakha’i bahwa diperbolehkan menjual anjing pemburu, tetapi tidak boleh menjual jenis anjing lainnya.

Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan, maksud larangan tersebut adalah haram menjualnya. Hal ini bersifat umum dan mencakup semua anjing, baik yang terlatih maupun yang tidak, baik diperbolehkan memeliharanya atau tidak.

“Artinya pula, bahwa siapa yang memusnahkannya, tidak wajib mengembalikan nilainya. Ini adalah pandangan mayoritas,” demikian penjelasan al-Hafiz.

Begitu pun Ibnu Qudamah yang berkata dalam al-Mughni, “Tidak dapat disangkal bahwa penjualan anjing tidak sah, apapun jenis anjingnya.”

 

Sumber: islamwebnet

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi