Senin, 06/05/2024 - 20:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Pembunuhan Karyawati Dekat Central Park tak Bisa Dipidana Karena Ini

ADVERTISEMENTS

Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi). Pembunuh karyawati di depan Mal Central Park, Jakarta Barat, didiagnosa mengalami skizofrenia paranoid.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Polres Metro Jakarta Barat membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan dari AH (27 tahun) pembunuh karyawati di depan Mal Central Park, Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu. Hasilnya tersangka AH didiagnosa mengidap skizofrenia paranoid.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dari dokter forensik psikiater disampaikan bahwa terhadap tersangka didapati gangguan jiwa berat yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi kepada awak media, Selasa (24/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara itu hasil pemeriksaan pihak keluarga dari tersangka AH, kata Syahduddi, yang bersangkutan sudah menunjukkan perilaku aneh. Bahkan perilaku aneh dari tersangka sudah muncul sejak lama sekitar enam bulan terakhir. Misalnya berhalusinasi dan perilaku aneh lainnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kubu Prabowo Sebut Megawati Tak Tepat Jadi Amicus Curiae, Hasto: Bu Mega Ingin Selamatkan Konstitusi

“Dalam enam bulan terakhir pelaku sering berperilaku aneh dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi-informasi yang dianggap oleh ibu maupun adik-adiknya tidak masuk akal,” ungkap Syahduddi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lanjut Syahduddi, lantaran mengidap gangguan jiwa, maka pelaku AH tidak bisa dipidana. Sehingga pelaku direkomendasikan untuk menjalani perawatan medis. Karena itu pihak penyidik pun menyerahkan yang bersangkutan ke rumah sakit jiwa. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Penyidik akan menyerahkan tersangka ini ke rumah sakit jiwa yang sudah dirujuk oleh RS Bhayangkara Polri,” jelas Syahduddi.

Berita Lainnya:
ASN Pemkot Semarang Bolos Kerja Dipotong TPP 15 Persen

Diketahui korban berinisial FD merupakan seorang karyawati yang tinggal di apartemen di area Mall Central Park. Korban tewas di tangan pelaku dengan luka sayat di leher pada Selasa 26 September 2033 pagi sekitar pukul 07.00 WIB pada saat berangkat kerja. Tidak jauh dari lobi mal, secara tiba-tiba korban disergap pelaku. 

Kemudian korban FD langsung disayat atau digorok dengan pisau yang dibawa pelaku dan mulut korban dibekap. Korban FD sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong, tapi sayangnya tidak ada yang mendengar teriakan korban. Lalu korban juga sempat memberikan perlawanan saat dieksekusi tapi kalah dengan pelaku.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi