Selasa, 21/05/2024 - 19:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dikabarkan Mundur Sebagai Menko Polhukam? Begini Jawaban Mahfud MD

Menko Polhukam sekaligus cawapres PDIP, Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Calon wakil presiden (cawapres) PDIP, Mahfud MD memberi sinyal tetap berada di posisinya sebagai Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) hingga masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Mahfud menjamin patuh terhadap aturan selama ikut Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aturan soal keikutsertaan menteri dalam Pilpres 2024.

“Kita jalan sesuai dengan peraturan saja,” kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id di Jakarta pada Selasa (31/10/2023) malam WIB. 

Berita Lainnya:
PAN Ungkap Alasan Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Sebut soal Prestasi

Mahfud menjelaskan, seorang menteri tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya hanya karena menjadi cawapres. Mahfud berencana tetap menjalankan tugasnya sebagai menteri dan hanya akan mengambil cuti saat dimulainya kegiatan kampanye.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya’ri, juga menyatakan, Mahfud tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri. Hasyim mengatakan Mahfud hanya perlu mendapatkan izin resmi dari Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut Undang-Undang Pemilu, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri. Tapi aturan itu telah berubah usai diputus Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga sang menteri hanya memerlukan surat izin dari presiden.

Berita Lainnya:
Haji Tjahjanto Setujui Pembahasan RUU MK, Mahfud MD Menyindir

Surat izin tersebut memiliki kesamaan dengan surat izin yang diberikan kepada kepala daerah. “Surat izinnya kepada presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden,” kata Hasyim.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi