Rabu, 22/05/2024 - 04:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK: Harusnya Gibran Tak Bisa Maju Cawapres

BANDA ACEH – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dihadirkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporannya terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal syarat capres-cawapres.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Dalam keterangannya, mereka menilai majunya putra sulung Presiden Joko WIdodo, Gibran Rakabuming Raka, karena keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, ini sebenarnya tidak sah.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Sebab, mereka menilai, frasa boleh mendaftar jika berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 hanya disetujui oleh tiga Hakim MK saja.

Sementara dua Hakim MK lainnya menyetujui penambahan frasa tersebut tetapi dibatasi minimal pada level pemilihan provinsi, artinya jabatan gubernur yang bisa maju pilpres dalam kondisi belum 40 tahun. 

Berita Lainnya:
Bocah Lima Tahun di Pematangsiantar Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga, Terus Merintih Kesakitan

Sedangkan satu Hakim MK menolak bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing, dua Hakim MK menolak penambahan frasa tersebut dengan alasan open legal policy, dan satu Hakim MK menolak dengan menyatakan permohonan gugur.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Artinya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka selaku Wali kota Surakarta untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presidennya Prabowo Subianto hanya disetujui oleh 3 Hakim MK dari 9 Hakim MK yang tidak memenuhi sarat suara mayoritas Hakim Konstitusi yang berakibat tidak sah pencalonan Gibran Rakabuming Raka tersebut,” kata koordinator TPDI Petrus Selestinus, Rabu (1/11).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hakim MK Semprot KPU Tak Hadir di Sidang Pileg Panel 3: Sejak Pilpres Tak Serius

Dua hakim MK yang menyetujui syarat maju pilpres di bawah umur 40 tahun tetapi menjabat jabatan level provinsi adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.

Tiga hakim yang menyetujui permohonan dengan frasa kepala daerah yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah. Sedangkan yang menolak adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

ADVERTISEMENTS

Saat ini, Gibran maju cawapres mendampingi Prabowo Subianto dengan bekal menjabat sebagai Wali Kota Solo. Atas dasar tersebut, para pelapor menilai pencalonan Gibran tidak sah, karena pertimbangan dua hakim yang mengabulkan gugatan, spesifik untuk kepala daerah level gubernur.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi