Rabu, 22/05/2024 - 07:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Viral Atribut PKS dan Nasdem Dicopot Satpol PP Jelang Kedatangan Anies ke Bukittinggi

BANDA ACEH – Beredar potongan video yang menampilkan aktivitas personel Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mencopot atribut berupa bendera Partai PKS dan NasDem. Aksi pencopotan itu dilakukan jelang kedatangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Diketahui, sore ini Anies Baswedan tiba di Sumatera Barat. Sebelum bertolak ke Bukittinggi, Anies terlebih dahulu diagendakan berziarah ke makam Syekh Burhanuddin di Ulakan, Kabupaten Padang Pariaman.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Joni Feri menyebut jika penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan pihaknya itu, sudah sesuai dengan Peraturan (perda) 03 tahun 2015 tentang trantibum pasal 11 huruf c.

Berita Lainnya:
Ternyata Sebelum Dimutilasi, Kepala Istri yang Dibunuh Suami di Ciamis Dipukul Pakai Kayu

“Pasal itu berbunyi setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk,” ujar Joni Feri, Rabu, 1 November 2023.

Dia menegaskan jika penertiban yang dilakukan oleh Personelnya itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kunjungan atau kedatangan Anies Baswedan ke Bukittinggi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pemkab Purwakarta Benahi Infrastruktur Pertanian Antisipasi Kemarau  

Joni pun memastikan jika penertiban tidak cuma untuk bendera partai seperti yang tampak pada video yang beredar. Namun semua yang dilarang dalam aturan perda.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Penertiban dilakukan seputaran kota fasum lebih banyak di taman-taman kota. Semua sesuai yang tertera di pasal 11 huruf c yang tidak memiliki izin. Tidak ada kaitannya (kunjungan Anies),”tutupnya.

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi