Kamis, 30/05/2024 - 02:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Sebelum Dimutilasi, Kepala Istri yang Dibunuh Suami di Ciamis Dipukul Pakai Kayu

BANDA ACEH -Pembunuhan kepada Yanti, 44, oleh suaminya, Tarsum, 50, terjadi begitu sadis. Korban sendiri tewas setelah dipukul menggunakan kayu di bagian kepala. Setelah itu baru dimutilasi oleh pelaku.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Dipukul menggunakan kayu di bagian depan dan belakang kepala,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada wartawan, Selasa (7/5).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

 

Sebelum pemukulan, korban pelaku dikabarkan terlibat cekcok terlebih dahulu. Setelah itu pelaku lepas kendali dan melakukan pembunuhan disertai mutilasoi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Ketua MPR Apresiasi Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pisau biasa (dipakai memutilasi),” imbuh Akmal.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Polres Ciamis resmi menetapkan Tarsum, 50, suami yang memutilasi istrinya sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENTS

 

“Sudah tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi, Senin (6/5).

 

Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas. 

Berita Lainnya:
Ini Tampang Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi yang Ditangkap di Palembang

 

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi