Selasa, 21/05/2024 - 21:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Pembunuhan Berantai Wowon dkk Divonis Penjara Seumur Hidup

BEKASI — Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tiga terdakwa pembunuhan berantai, yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis terhadap ketiga pembunuh modus pesugihan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Suparna membacakan putusan, Rabu (1/11/2023) kemarin. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Selanjutnya Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak dengan diberi batas waktu hingga tujuh hari. Tidak ada kata yang keluar dari mulut Wowon yang mendalangi pembunuhan sembilan orang di Bekasi dan Cianjur tersebut.

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut tiga pelaku kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin dengan hukuman mati. Ketiganya dituntut mati usai melenyapkan tiga nyawa di Bantargebang, Kota Bekasi. Tuntutan hukuman mati terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Berita Lainnya:
Basarnas Cari Remaja Perempuan Terseret Arus Sungai di Luwu Timur

 “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” demikian kata Jaksa Jaksa Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan,  di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023) lalu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Jaksa menilai Wowon dan kawan-kawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ketiga pelaku ini dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Hari Buruh International 2024, DPR Teriak Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Ada untuk Semua Pekerja

Dalam kasus ini ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun).  Kasus ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tidak sadarkan diri di rumah kontrakan kawasan Bantar Gebang, Bekasi pada Kamis (12/1) lalu. Sebanyak lima orang korban satu di antaranya anak-anak mengalami keracunan setelah meminum kopi yang sudah dicampur racun.

Tiga orang yang tewas bernama Ai Maimunah (40 tahun), Ridwan Abdul Muiz (23 tahun), dan Muhammad Riswandi (17 tahun). Diketahui korban meninggal memiliki hubungan darah yakni ibu dan anak. Ketiganya tercatat sebagai warga Cianjur dan telah dimakamkan di kampung halamannya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi