Rabu, 01/05/2024 - 22:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

45 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik, 13 Orang Diusulkan Dijatuhi Sanksi Berat

ADVERTISEMENTS

JAKARTA–Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 45 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) periode Januari sampai September tahun 2023. Secara rinci, hakim yang terbukti melanggar KEPPH terdiri atas 13 orang hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi ringan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, 7 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 13 orang hakim dijatuhi sanksi berat. “Adapun 12 orang hakim lainnya tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA),” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sanksi ringan berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 1 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 5 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 orang hakim.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ratusan Warga di Lebak Kepung Markas Brimob, Ini Duduk Perkaranya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim. Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

ADVERTISEMENTS

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan agar sanksi non palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun dijatuhkan kepada 8 orang hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 4 orang hakim,” kata Joko menguraikan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebanyak 12 hakim dinilai melanggar KEPPH karena memanipulasi fakta persidangan atau salinan putusan, 8 hakim bersikap tidak profesional, 4 hakim melakukan perselingkuhan, dan 2 hakim menerima suap atau gratifikasi.

Berita Lainnya:
Bus Tertabrak Kereta Ekspres Rajabasa, Satu Orang Meninggal

Selain itu, sisa hakim yang disanksi melanggar KEPPH karena terlibat konflik kepentingan, menelantarkan istri sah, menelantarkan istri dari pernikahan siri, tidak memberi akses kepada pelapor untuk bertemu anaknya. Selain itu juga mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain yang bukan pihak yang berperkara, dan melindungi hakim lain yang terbukti melakukan perselingkuhan.

KY telah memanggil 693 orang yang terdiri atas pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait hakim yang diduga melanggar KEPPH. “Pemeriksaan dilakukan secara tatap muka, dan pemeriksaan elektronik untuk pemeriksaan jarak jauh,” kata Joko.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi