Selasa, 30/04/2024 - 01:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ahok Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi LNG Pertamina

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah menggali kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“(Materi pemeriksaan) tidak bisa dibuka. Tanya penyidik,” kata Ahok di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ahok lupa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Namun dia memastikan kesaksiannya terkait eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gandeng Distributor Nasional, Pertamina Lubricants Perkuat Bisnis Specialty Chemicals 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Buat masalah Bu Karen,” papar eks Gubernur DKI Jakarta itu.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Ahok mengaku tidak tahu soal potensi pemanggilan kembali terhadap dirinya. Dia menyerahkan hal itu pada KPK.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tergantung penyidik,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

Berita Lainnya:
Kapendam Cenderawasih Benarkan OPM Tembak Danramil Aradide

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Atas ulahnya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi