BANDA ACEH – Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa mengharamkan membeli produk-produk yang perusahaannya mendukung serangan Israel, dipuji dan diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Bahkan untuk lebih mendukung upaya tersebut, ia mengusulkan agar dibuatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) boikot produk Israel atau perusahaan yang membantu negara zionis itu dalam menjajah Palestina.
“RUU semacam ini dapat menjadi wujud konkret bangsa dan negara Indonesia dalam mendukung kemerdekaan bangsa Palestina yang telah berulang kali diutarakan Presiden Joko WIdodo dalam banyak forum internasional,” ujar Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Hidayat menjelaskan keberadaan RUU ini dapat menunjukkan komitmen Indonesia kepada dunia terkait keberpihakannya kepada anti penjajahan yang dilakukan oleh Israel.
Hidayat juga menggagas agar dibentuk suatu badan atau komite yang bertugas untuk menerima informasi dari masyarakat dan meneliti terkait perusahaan-perusahaan yang memasarkan produknya di Indonesia dan dicurigai terlibat dalam kejahatan Israel. Sehingga masyarakat Indonesia sebagai konsumen dapat memperoleh haknya terkait informasi produk yang akan dikonsumsi atau digunakannya.
“Badan atau komite ini yang akan meneliti dan bila perlu mengklarifikasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila memang benar, mereka secara ‘complicit’ terlibat, maka perlu disampaikan kepada masyarakat. Dan apabila mereka membantah, dan di kemudian hari ada informasi atau data yang berbicara sebaliknya, perusahaan tersebut dapat digugat sejumlah ganti rugi ke pengadilan,” terangnya.
Ia menilai tujuan dari RUU Boikot Produk Israel ini lebih pada penguatan desakan agar perusahaan yang ‘complicit’ segera menghentikan dukungannya kepada pemerintah apartheid teroris Israel.
Hidayat menambahkan diskursus mengenai pembentukan RUU Boikot Produk Israel ini memang bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 2018, Senator asal Irlandia Frances Black juga mengusulkan RUU serupa, yakni ‘control of Economic Activity (Occopied Territories) Bill 2018’.
“RUU itu memang sebatas boikot impor produk dari Israel ke Irlandia, dan belum berhasil disahkan. Namun, ini menunjukkan gagasan ini sudah pernah diwacanakan di negara lain,” ucap Hidayat.
Hidayat menyadari ada tantangan secara teknis dalam mengusulkan RUU ini karena belum dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional long-list (2019 – 2024). Namun, bukan berarti hambatan teknis ini tidak bisa diatasi. Ia merujuk kepada aturan Tata Tertib DPR RI yang menyatakan bahwa pengusulan RUU di luar prolegnas masih sangat memungkinkan.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler