Rabu, 01/05/2024 - 02:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Lelaki Berzina dengan Perempuan Lalu Menikah, Dosanya Gugur?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Mubaligh Mesir Syekh Muhammad Abu Bakr memberikan penjelasan ihwal nasib pasangan yang berzina lalu mereka menikah. Apakah dosa zina mereka tergugurkan karena pernikahan tersebut?

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Wanita dan lelaki yang berzina, lalu mereka menikah, bukan berarti telah memperbaiki kesalahannya itu. Sebab ini adalah dosa dan mereka masih punya dosa kepada Allah SWT. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas dosa zinanya itu,” kata Syekh Abu Bakr, dilansir Masrawy, Kamis (23/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pasangan yang telah berzina itu, lanjut Syekh Abu Bakr, juga telah melanggar kehormatan dan nilai-nilai moral di tengah masyarakat. Selain itu juga melanggar batasan yang telah ditetapkan Allah SWT.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lantas bagaimana jika ada perempuan yang hamil dan melahirkan anak karena perbuatan zinanya? Syekh Abu Bakr menjelaskan, status anak tersebut menurut syariat Islam, sepanjang hidup sampai kematiannya, tetap disebut sebagai anak hasil perzinaan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Konsep Kemenangan dalam Islam adalah Melawan Hawa Nafsu  

Jika kemudian pasangan zina itu bertaubat, maka pertaubatan itu adalah sesuatu yang terpisah dengan dosa yang telah dilakukannya. Sebab, Syekh Abu Bakr menekankan, pernikahan tidak meniadakan dosa perzinaan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Kita harus memisahkan dua hal, yaitu pertaubatan dan pernikahan. Taubat itu ada di satu sisi, dan pernikahan tersebut bukan merupakan perbaikan atas perkara dosa zina itu,” jelasnya.

Alquran dengan terang melarang perbuatan zina, bahkan mendekatinya pun dilarang. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra ayat 32)

Larangan mendekati zina sesuai dengan fitrah manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT. Islam adalah agama yang menjaga harkat dan martabat. Maka ketika ada orang yang melakukan perbuatan zina berarti ia telah merendahkan dirinya lebih dari binatang.

Berita Lainnya:
Kisah Dua Anak Yatim Ingin Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Masjid Nabawi

Selain itu, pasangan lelaki dan perempuan yang belum halal, tidak boleh bersentuhan. Hal ini didasarkan hadits yang diriwayatkan dari Maqil bin Yasar, sebagaimana berikut ini:

– لَأنْ يُطعَنَ في رأسِ رجلٍ بِمِخْيَطٍ من حديدٍ خيرٌ من أن يمَسَّ امرأةً لا تَحِلُّ له

“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum yang bahannya dari besi, sungguh itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal untuknya.” (HR Ath-Thabrani)

 

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

sumber : Masrawy

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi