Senin, 20/05/2024 - 09:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Ketika Pakar Hadits dan Ulama Fikih Diibaratkan Apoteker dan Dokter, Apa Maksudnya?

  JAKARTA – Jika seseorang mempelajari ilmu-ilmu Islam, umumnya mereka kerap bersinggungan dengan fikih dan juga hadits. Sebetulnya, kedua aspek itu saling memiliki hubungan satu sama lain, apa saja?

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Yusni Amu Ghozaly dalam buku Fiqh Al Hadits menjelaskan, antara fikih dengan hadits itu ibarat dua sisi mata uang tak dapat dipisahkan. Selain mayoritas hadits terkait dengan masalah hukum, hukum Islam sendiri lebih banyak merujuk pada hadits daripada Alquran.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Hal itu dikarenakan bahwa ayat-ayat hukum dalam Alquran, selain sedikit, juga mayoritas masih bersifat mujmal (umum). Dalam kondisi ini, tentu hadits lebih berperan dalam memerincinya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Oleh karena hukum Islam lebih sering merujuk pada hadits, maka dapat disimpulkan bahwa fikih memiliki hubungan yang otomatis dan erat dengan hadits. Bahkan, fikih adalah hasil istinbath dari hadits itu sendiri sehingga perbedaan seputar sanad dan matan berpengaruh pada ikhtilaf di antara fuqaha.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Contohnya ketika hendak sujud, para fuqaha berbeda pendapat; ada yang mengatakan bahwa yang benar adalah kedua lutut menyentuh tanah terlebih dahulu daripada kedua tangan. Sementara itu, yang lain mengatakan bahwa yang benar adalah kedua tangan menyentuh tanah terlebih dahulu daripada kedua lutut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tiga Keutamaan Membangun Masjid

Perbedaan pendapat itu dikarenakan adanya dua hadits yang berbeda. Yakni hadits riwayat ad-Darimi dan hadits riwayat Ahmad. Contoh dua hadits tersebut tidak menitikberatkan pada ikhtilaf fuqahanya, tetapi menegaskan betapa hubungan antara fikih dengan hadits itu sangat erat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Bahkan akibat perbedaan sanad dan matan dari dua hadits yang pada hakikatnya sama—karena membahas satu tema—terjadi ikhtilaf pendapat di antara para fuqaha. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Al A’masy, hubungan antara ahli hadits dengan fuqaha itu seperti hubungan antara apoteker dengan dokter. Dalam analogi ini, apoteker adalah ahli hadits dan dokternya adalah fuqaha.

ADVERTISEMENTS

Terlepas dari konteks dan makna di baliknya, ungkapan di atas menunjukkan bahwa antara fikih dengan hadits memiliki hubungan mutual, antara satu dengan yang lain saling membutuhkan.

ADVERTISEMENTS

Imam as-Syaukani pernah berkata bahwa ilmu fikih itu diambil dari sunnah. Oleh karena itu, seseorang yan belajar fikih atau bahkan yang sudah mendalami ilmu ushul fikih harus mengetahui hadits dan ilmu hadits sampai benar-benar konsisten dan paham syarat berhujah.

Tujuannya adalah agar seseorang tidak terlalu berlebihan dalam menggunakan raktu saat berhujah atau asal-asalan dalam menjadikan hadits sebagai dalil hukum tanpa tahu kualitasnya. 

Berita Lainnya:
Meski tak Wajib, Inilah Anjuran Agama Agar Kaum Ibu Memberi ASI kepada Bayi

Baca juga: Tujuh Kerugian Ekonomi Zionis Israel Akibat Agresinya di Jalur Gaza

Padahal, hadits adalah sumber utama dalam istinbath dan ber-istidhlal. Keduanya mengharuskan seseorang tahu kualitas suatu hadits, antara yang shahih dengan yang dhaif. 

Menurut Ibnu Shalah, hadits adalah sumber dari banyak sekali disiplin ilmu dalam Islam. Termasuk salah satunya adalah fikih. Saking utamanya kedudukan hadits ini, membuat orang yang mengabaikannya akan terjerumus pada banyak kesalahan. Baik itu dari ahli fikih atau ahli ilmu lainnya.

Sebaliknya, ahli hadits juga tidak boleh mengabaikan fikih dan ushul fikih karena keduanya adalah sarana untuk memahami hadits. Quthb ar-Raisuni pernah berkata, “Ahli hadits yang tidak mengetahui fikih seperti orang yang beternak kerang tapi tidak mampu mengeluarkan Mutiara yang ada di dalamnya. Sehingga apa gunanya pandai menilai sahih suatu hadits jika tidak kita terapkan fikih haditsnya—yakni faedah-faedahnya?”

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi