NASIONAL
NASIONAL

Besok Firli Diperiksa di Bareskrim, Saut Situmorang: Saya Pikir Dia Wise

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Sikap bijak dinilai akan ditunjukkan Firli Bahuri yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat besok (30/11). Kali ini Firli akan diperiksa Bareskrim dengan status baru, yaitu sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Pakai Action Mobile Semua Jadi Mudah!

Hal ini disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menanggapi jadwal pemeriksaan Firli selaku tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat besok (1/12).

“Saya pikir dia (Firli) wise (bijak), dia bisa menerima kenyataan,” ujar Saut kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/11).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Terima Kash dari Bank Aceh Syariah Selama Tahun 2024

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11).

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti. Yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar AS dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak Februari 2021 sampai  September 2023.

ADVERTISEMENTS
Mengenang dan Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK yang bertanggal 28 April 2021.

Polda Metro juga menyita pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) saat pertemuan di GOR Bulutangkis bersama Firli pada 2 Maret 2022. Lalu menyita satu unit eksternal hardisk dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM Expired Bank Aceh Syariah

Kemudian, penyitaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli periode 2019-2022; serta penyitaan terhadap 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 kartu e-money, 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser, 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna cokelat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka; 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.

Dalam perkara tersebut, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah
Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya