Selasa, 30/04/2024 - 09:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Kejar Pengembalian Uang Korupsi, LPBH NU: Tambah Efek Jera

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), Nur Kholis mengatakan, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengejar pengembalian kerugian negara akan menambah efek jera para koruptor.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal ini disampaikan Nur Kohls menanggapi penetapan tersangka anak perusahaan Duta Palma, yang merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi Surya Darmadi. Penetapan perusahaan menjadi tersangka memungkinkan negara untuk melakukan sita aset lika terbukti bersalah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya setuju hukuman bagi koruptor itu salah satunya adalah mengambil asetnya hasil korupsi. Ini pasti akan menambah efek jera. Kan tujuan dari hukuman itu adalah untuk adanya efek jera,” ujar Kholis, Sabtu (2/12/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia mengatakan, ada asumsi bahwa selama ini hukuman penjara bagi koruptor itu belum efektif. Oleh karena itu, menurut dia, tambahan hukuman seperti pengambilan lagi aset hasil korupsi itu memang tepat. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Komunitas Desa Binaan KPC Sumbang 40 Persen Kebutuhan Telur Wilayah Kutai Timur

“Saya kira begini ya, secara alamiyah orang itu pasti akan sangat takut kalau aset-asetnya diambil ya. Kira-kirq gitu. Oleh karena itu, rasa takut itu yang mungkin dapat menimbulkan efek jera bagi calon-calon pelaku lain. Dan pengambilan aset itu kan memang harus. Karena itu kan sesuatu yang dimiliki seseorang secara ilegal,” ucap Kholis. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dia menjelaskan, aset yang diperoleh dari hasil korupsi itu memang miliki negara. Karena itu, menurut dia, memang sudah selayaknya kembali ke negara. 

“Oleh karena itu, tindakan Jaksa Agung untuk fokus juga kepada pengambilan aset ini sudah tepat, hanya saja mungkin perlu kehati-hatian,” kata dia. 

Berita Lainnya:
Presiden: Hari Kartini Lambang Perjuangan Perempuan

“Tapi tingkat kehati-kehatian itu sekarang ini bisa ditopang dengan kemajuan teknologi, kemudian juga semakin transparannya tata kelola keuangan negara dan perbankan, semuanya kan terlaporkan,” jelas Kholis.

Untuk mendukung agar keuangan yang dikorupsi bisa dirampas kembali negara, menurut dia, masyarakat tentu harus ikut partisipasi aktif untuk melaporkan. Hanya saja, kata dia, mekanisme pelaporannya harus bisa melindungi pelapor itu. 

“Lembaga sebesar Kejagung itu dapat membangun mekanisme pelaporan yang dapat melindungi pelapor. Kedua, Jaksa Agung juga bisa membuka kanal-kanal yang langsung bisa diakses oleh maayarakat, baik di tingkat pusat, tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten,” ujar Kholis. 

“Jadi kalau dua hal itu dilakukan, saya kira partisipasi masuarakat pasti akan meningkat,” ucap dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi