Selasa, 21/05/2024 - 18:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Penganiayaan Santri Hingga Meninggal di Kuningan

KUNINGAN — Kepolisian Resor Kuningan, Jawa Barat, menetapkan 18 orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang santri hingga korban meninggal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kami sudah menetapkan tersangka ada enam orang dan ditahan di Polres Kuningan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 orang lainnya masih di bawah umur dan sekarang dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

 

Ia menjelaskan karena kasus ini masih tahap penyidikan, maka ia tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku. Namun, proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kasus penganiayaan itu, kata Willy, terjadi pada Kamis (31/11/2023) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Ia mengamankan para pelaku untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan ini dan akhirnya menetapkan mereka sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
BNPB: Penanganan Darurat Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang Berjalan dengan Baik

 

Adapun untuk motifnya, para pelaku melakukan tindakan itu akibat emosi karena korban diduga telah mencuri barang. Akan tetapi dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.

ADVERTISEMENTS

Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa. “Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujar Willy.

ADVERTISEMENTS

 

Dia menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Berita Lainnya:
Perdana Digelar, 840 Pelari Meriahkan Natuna Geopark Marathon 

 

Atas adanya kejadian ini, ia menekankan agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

 

“Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ucapnya.

 

Ia menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi