Selasa, 21/05/2024 - 08:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIPERTANIAN

Himpo Jabar Dukung Amran Revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022

 JAKARTA — Ketua Himpunan Mitra Produksi Organik (Himpo) Jawa Barat (Jabar) Alvian Lunetom menyambut revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dia menilai, peraturan itu memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk subsidi.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Alvian menjelaskan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Padahal, sebelumnya di sebagian daerah petani harus menggunakan kartu tani. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Alhamdulillah ini kabar baik bagi para petani, tentu kami mendukung penuh keputusan Menteri Amran untuk merevisi Permentan 10 Tahun 2022,” kata Alvian di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Berita Lainnya:
Mentan Berharap Bulog Segera Serap Jagung dari Petani

Untuk itu, Alvian berharap, revisi Permentan 10 Tahun 2022 segera diterbitkan. Terlebih, saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan kepada Himpo untuk segera melakukan proses persiapan produksi. 

“Masalah pembuatan calon petani calon lahan atau CP/CL segera kami laksanakan. Karena tanggal 1 Januari (2024) pupuk petroganik harus ada di kios. Sampai saat ini tenaga kerja masih menganggur semua menunggu perubahan Permentan 10 Tahun 2022, yang sampai saat belum ada kejelasan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Alvian melanjutkan, saat ini, petani tidak hanya membutuhkan pupuk subsidi jenis urea dan NPK. Menurut dia, petani juga membutuhkan pupuk organik bersubsidi. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Jabar, Otong Wiranta menyebut, revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022, akan memudahkan petani dan kios pupuk dalam melakukan transaksi pupuk subsidi ini. Dia menyarankan agar Kementerian Pertanian memperbarui data penerima pupuk bersubsidi.

Berita Lainnya:
Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Lebaran

Sehingga, data yang digunakan valid untuk menentukan alokasi atau penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di wilayah tersebut. “Data perlu diperbaharui agar pemberian pupuk bersubsidi tepat sasaran,” kata Otong. 

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan menggunakan KTP. “Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat ubah permentan,” kata Amran dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi