Selasa, 21/05/2024 - 23:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPPPA Desak Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Diungkap

Sebuah pesan misterius ditemukan di rumah lokasi empat bocah tewas terkunci di sebuah kamar. KPPPA mendesak polisi untuk segera mengungkap pelaku pembunuhan 4 anak di Jagakarsa.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berduka cita atas kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban. KemenPPPA menyoroti kegagalan ayah sebagai pelindung keluarga.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami prihatin masih terjadi kasus kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak oleh orang tua korban sendiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Jajaran KPPPA telah melakukan upaya koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan pada Kamis (7/12). Tujuannya untuk memastikan tragedi ini sekaligus indikasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya:
Pengamat: Anies Mulai Ditinggal Parpol Pendukungnya

“Kami mendorong agar penyebab kematian dan pelaku pembunuhan dapat segera diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Nahar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

KPPPA mengaku melakukan koordinasi intens sejak mencuatnya tragedi ini pada Rabu (6/12) malam. KPPPA berupaya menjamin kasus ini ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki,” ujar Nahar.

Terkait sanksi hukum, terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian, maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya. Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi