Sabtu, 04/05/2024 - 20:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ICW Minta KY Awasi Persidangan Firli dan Eddy Hiariej di PN Jaksel

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menyidangkan dua gugatan praperadilan yang menguji keabsahan penetapan dua tersangka dugaan korupsi. Keduanya adalah Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi persidangan tersebut. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menjelaskan, sebagai lembaga pengawas kode etik hakim, KY harus mengawasi dan memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Selain memastikan bukti yang dihadirkan bisa membantah argumentasi tersangka, penting pula untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Kurnia di Jakarta, Senin (11/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, langkah itu sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY. Menurut Kurnia, dalam dua aturan itu disebutkan, demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY. “Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam persidangan Firli dan Eddy,” ujar Kurnia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jumlah Pabrik Rokok di Keresidenan Pati Kian Bertambah, Kini Mencapai 166 Pabrik

Dia menyebut, pengajuan permohonan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Namun, Kurnia tak memungkiri, langkah tersebut kerap digunakan para tersangka sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kurnia menyebut, proses persidangan cepat, ditambah adanya perluasan objek praperadilan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 membuat gerombolan koruptor silih berganti menguji keabsahan proses hukumnya. Bahkan, tak jarang proses persidangan dinilai banyak pihak ganjil dan putusannya pun akhirnya mengabulkan permohonan para tersangka.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Apalagi, PN Jaksel dikenal banyak mengabulkan permohonan tersangka korupsi. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, dari rentang waktu 2015-2021 setidaknya terdapat sembilan tersangka yang dikabulkan permohonannya oleh hakim tunggal di PN Jakarta Selatan,” ungkap Kurnia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Salah satunya, Kurnia mencontohkan, kejanggalan proses persidangan praperadilan dalam permohonan tahap I yang diajukan oleh Ketua DPR RI periode 2016-2017 Setya Novanto terkait dugaan korupsi KTP-el yang ditangani oleh KPK pada 2017. Kala itu, hakim bernama Cepi Iskandar sempat menolak unjuk bukti yang disodorkan oleh Biro Hukum KPK.

Berita Lainnya:
H-2 Lebaran, Wilayah DKI Diprakirakan Cerah Berawan

Bahkan, pertanyaan yang diajukan Cepi melebar dengan mempersoalkan status kelembagaan KPK, Ad-Hoc atau permanen. “Keganjilan ini bukan tidak mungkin akan kelihatan kembali dalam persidangan praperadilan Firli dan Eddy,” ujar Kurnia.

Firli mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permohonan tersebut diajukan Firli pada Jumat (24/11/2023), dan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat. Adapun pihak tergugat yang diajukan Firli adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

 

Kemudian, Eddy Hiariej juga mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin (4/12/2023). Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan Eddy untuk melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi