Senin, 17/06/2024 - 15:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Ungkap Legislator PDIP Terima Uang dalam Kasus Korupsi SYL

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Komisi IV DPR RI Sudin ikut menerima duit dalam kasus rasuah yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Bahkan, KPK telah menggeledah rumah politikus PDIP tersebut beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ada juga (ketua) Komisi IV (DPR) yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah. Sudin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ali menyebut duit yang diduga diterima Sudin berasal dari kasus dugaan pemerasan SYL. Namun, dia belum membeberkan berapa jumlahnya. “(Ada) dugaan (menerima aliran uang),” ujar Ali.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dia memastikan, penyidik KPK bakal terus mengusut kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pasalnya, diduga ada tiga klaster tindak pidana korupsi di instansi tersebut.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
KPK Tetapkan Tersangka Korporasi dalam Korupsi di DJKA Kemenhub

“Terus dikembangkan. Kan tadi ada pemerasan, suap, dan gratifikasi yang sedang berlanjut di SYL. Kemudian klaster kedua ada holtikultura, kemudian yang ketiga (pengadaan) sapi,” ungkap Ali.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Adapun KPK sudah menggeledah rumah Sudin di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (10/11/2023). Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang menjerat eks mentan sekaligus politikus Partai Nasdem, SYL.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Sudin sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Kementan. Dalam pemeriksaan itu, Sudin mengaku menjelaskan soal anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja Kementan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja,” kata Sudin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Ganjar: Ibu Mega Beri Semangat Seluruh Kader tidak Mudah Menyerah

Sudin mengatakan, seluruh keterangan yang dibutuhkan tim penyidik telah disampaikan dalam pemeriksaan tersebut. “(Hal) Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab,” ujar Sudin.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Rinciannya, yakni SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Dalam kasus itu, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِذْ أَوَى الْفِتْيَةُ إِلَى الْكَهْفِ فَقَالُوا رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا الكهف [10] Listen
[Mention] when the youths retreated to the cave and said, "Our Lord, grant us from Yourself mercy and prepare for us from our affair right guidance." Al-Kahf ( The Cave ) [10] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi