Selasa, 21/05/2024 - 23:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Novel Baswedan Sebut Firli Lakukan Cara Lama untuk Menghindar dari Putusan Pelanggaran Etik

BANDA ACEH  – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons mundurnya Firli Bahuri dari jabatan Pimpinan KPK. Menurut Novel, cara yang dilakukan Firli merupakan modus lama.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Bahkan, sikap itu pernah dilakukan Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli saat itu ditarik ke institusi Polri, dengan alasan promosi jabatan.

 

“Iya, ini modus lama Firli. Sama ketika Deputi Penindakan melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” kata Novel dikonfirmasi, Jumat (22/12).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Novel menegaskan, modus itu seharusnya tidak lagi terulang. Sebab, sikap pengecut itu tidak akan mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

 

ADVERTISEMENTS

“Modus ini harusnya tidak boleh terulang, karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas, sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut,” tegas Novel.

ADVERTISEMENTS

 

Oleh karena itu, Novel meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk tetap melanjutkan proses persidangan, dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Terlebih, ditemukan tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Berita Lainnya:
Pengawasan RTH Angke Diperketat Usai Penemuan Kondom Berserakan

 

“Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas,” ucap Novel.

 

 

 

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebelumnya mendatangi kantor Dewas KPK. Sebab, Firli seharusnya menjalani persidangan pelanggaran kode etik, terkait dugaan pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Firli, yang juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya itu mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko WIdodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Setelahnya, ia mengaku menyempatkan diri hadir memenuhi panggilan Dewas KPK.

 

“Saya hari ini agenda menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara, pernyataan tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” tegas Firli di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

 

Meski berstatus sebagai Komisioner KPK nonakti, kata Firli, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan masa jabatannya di KPK.

Berita Lainnya:
Ahok: Penghasilan Ideal Hidup di Jakarta Setidaknya di Atas Rp5 Juta

 

“Saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya, dan saya mengucapkan terima kasih kepada pak presiden, bapak Jokowi, wakil presiden bapak Ma’aruf Amin, dan segenap anak bangsa dimanapun berada,” ucap Firli.

 

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan bahwa Firli Bahuri menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK. Pengunduran diri itu diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 18 Desember 2023.

 

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” ujar Ari Dwipayana.

 

Ari menjelaskan, pengunduran diri Firli Bahuri itu tengah dalam proses. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran diri Firli Bahuri.

 

“Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” pungkas Ari.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi