Sudah seyogyanya KPU memberikan contoh bagaimana lembaga negara mentaati suatu putusan peradilan, baik peradilan umum maupun PTUN sebagai wujud ketaatan pada konstitusi sebagai pengejawantahan negara hukum (rechtsstaat). Sebaliknya jika tidak dilaksanakan justru tindakan tersebut merupakan pelanggaran konstitusi itu sendiri.
**). Penulis adalah Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Sumber: Republika