Selasa, 21/05/2024 - 07:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Ketika KPU Mbalelo atas Putusan PTUN Jakarta

Sikap ini sangat tidak terpuji, karena telah mempertontonkan “arogansi” yang didasarkan atas kewenangannya. Kondisi ini akan berdampat pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparatur/instansi pemerintah dan sekaligus menjadi alasan masyarakat untuk tidak mentaati hukum. Pemerintah yang seyogyanya mentaati hukum, justru yang dipertontonkan sebaliknya, dimana pemerintah sendiri yang “mengangkangi” hukum itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Secara regulasi, apabila aparatur tidak mentaati aturan atau putusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tentu ada sanksinya, baik secara adminitratif, perdata dan pidana. Sejalan dengan Pasal 97 ayat (8) dan (9) UU PTUN, pada dasarnya dapat berupa: Pertama ; Batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) yang menimbulkan sengketa dan menetapkan Badan/Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan untuk mencabut KTUN dimaksud. Paulus Effendi Lotulung menyebutnya sebagai eksekusi otomatis.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Jika putusan TUN tidak dipatuhi, maka KTUN tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, tidak perlu lagi ada tindakan atau upaya lain dari pengadilan seperti surat peringatan (R. Wiyono, 2009: 234). Kedua ; Pelaksanaan putusan pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b, yang mewajibkan pejabat TUN bukan hanya mencabut, tetapi juga menerbitkan KTUN baru. Ketiga; Selain itu, ada juga putusan yang mengharuskan pejabat TUN menerbitkan KTUN sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU PTUN tentang keputusan fiktif negatif.

Berita Lainnya:
Prahara Berlanjut di Bank Aceh

Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan juga, maka UU PTUN menyediakan mekanisme berupa sanksi administratif dari atasan Badan/Pejabat TUN bersangkutan. Lewat ancaman sanksi itu, atasan pejabat yang mengeluarkan KTUN pada dasarnya sedang melakukan upaya paksa. Mekanisme lain yang disebut dalam Pasal 116 ayat (4) UU PTUN menegaskan adalah pengenaan uang paksa (dwangsom/astreinte).

Pasal 116 ayat (5) UU PTUN menyatakan Sanksi Perdata : Sanksi Pidana : pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya batas waktu 90 hari kerja. Begitu batas waktu lewat, penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar tergugat melaksanakan putusan. Pasal 116 ayat (6) UU PTUN menegaskan bahwa ketua pengadilan mengajukan ketidakpatuhan ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dengan tidak dilaksanakannya suatu putusan PTUN oleh pejabat/instansi pemerintah sebagai ujud perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang berimplikasi pada kerugian material dan moril bagi pihak yang gugatannya dikabulkan pengadilan maka pihak yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dengan ketidaktaatan pejabat/instansi melaksanakan suatu putusan PTUN itu sendiri. Yang perlu ditekankan dalam gugatan PMH ini adalah kerugian yang diderita akibat dari Keputusan TUN itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Korupsi Menggurita, Politik atau Budaya?

Sanksi Pidana

Meskipun dalam UU PTUN tidak diatur mengenai sanksi pidana, bukan berarti pejabat/instansi penyelenggara negara yang tidak melaksanakan putusan PTUN tidak dapat dilaporkan melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENTS

Merujuk pada Pasal 160 KUHP menegaskan “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

ADVERTISEMENTS

Merujuk Pasal 160 KUHP tersebut perlu dipahami substansi dari frasa “menghasut” adalah dalam konteks tidak mau melaksanakan suatu putusan PTUN yang bersifat final and binding yang melekat pada pemaknaan “perbuatan tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang”. Di sinilah letak tindak pidananya jika KPU tidak melaksanakan putusan PTUN.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi