Selasa, 30/04/2024 - 06:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Ketika KPU Mbalelo atas Putusan PTUN Jakarta

ADVERTISEMENTS

Penulis: Prof. Dr. Busyra Azheri, SH., Mhum**

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

SEKALI lagi wajah penegakan hukum tercoreng oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasar pemberitaan media pada 19 Desember 2023 disebutkan KPU RI tak akan menjalankan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman terkait sengketa pencalonannya sebagai caleg DPD RI Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa “demi konstitusi, putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi”.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pasal 13 PERMA No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, dimana ayat (5) menyatakan “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai dimaksud ayat (2) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Kemudian ayat (6) menyatakan KPU wajib menindaklanjuti putusan pengadilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak diucapkan.

ADVERTISEMENTS

Merujuk ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (6) PERMA No. 5 Tahun 2027, tidak ada alasan bagi KPU menyatakan putusan PTUN Jakarta terkait gugatan Irman Gusman tidak dapat dilaksanakan (non-executable).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Paradox Syariat Untuk Industri (saja) di Negeri Muslim

Dalam putusan perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, Selasa (19/12/2023), PTUN Jakarta intinya menyatakan “batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPD dalam Pemilu 2024 yang di dalamnya tidak terdapat nama Irman Gusman”. Kemudian PTUN Jakarta “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang isinya menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI pada dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.

Dari bunyi putusan PTUN Jakarta tersebut secara eksplisit dengan frasa “memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI dapil Sumatera Barat untuk Pemilu 2024”.  Kalau KPU menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta “non-executable” merupakan suatu kesalahan besar. Karena sifatnya Putusan PTUN Jakarta itu adalah “condemnatoir” yaitu bersifat penghukuman atau berisi kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu terhadap yang kalah.

Dari putusan PTUN Jakarta itu jelas dan sangat ekplisit memerintahkan KPU untuk dimasukkan penggugat sebagai calon tetap DPD Sumatera Barat.

Bila ditelisik lebih lanjut, argumentasi hukum yang dijadikan acuan oleh KPU adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) pada September 2023 yang menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 membolehkan eks terpidana dengan pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) tanpa perlu menunggu 5 tahun. Sanksi Adminitratif : Dinyatakan melanggar UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 12/PUUXXI/2023.

Berita Lainnya:
Ramadhan dan Perayaan Kebahagiaan

Terlepas dari argumentasi hukum KPU tersebut, perlu dipahami bahwa putusan MK maupun MA terkait Judicial Review lebih pada prinsip utama yaitu “mengadili atau menguji norma”, sedang PTUN merupakan pengadilan yang “menguji terkait Keputusan tata negara (beschikking)”. Menurut Sjachran Basah mendefinisikan beschikking adalah keputusan tertulis dari administrasi negara yang mempunyai akibat hukum, untuk menyelenggarakan pemerintahan (dalam arti kata sempit).

PTUN Jakarta sebagai bagian dari institusi terakhir yang memutus bagaimana norma yang diputus MK dan MA itu harus diterjemahkan terhadap suatu kasus kongkret dalam sengketa pencoretan nama Irman Gusman sebagai calon tetap DPD RI dapil Sumatera Barat. Oleh karena itu KPU sebagai penyelenggara pemilu harus tunduk pada putusan PTUN, karena PTUN adalah penafsir tunggal (the sole interpreter) dari norma perundang-undangan dalam menilai suatu keputusan. Jadi tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta.

Pertanyaannya adalah apakah ada sanksi hukum yang bisa menjerat KPU jika tidak melaksanakan putusan PTUN Jakarta ? Sudah banyak diskursus yang membahas terkait ketaatan atau kepatuhan aparatur/instansi pemerintah terkait eksekusi putusan PTUN, namun dari tahun ke tahun tetap saja ada aparatur/instansi yang tidak melaksanakan atau patuh pada putusan PTUN.

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi