Sabtu, 04/05/2024 - 15:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Jangan Asal Ngonten, Youtuber Wajib Perhatikan Tiga Pakem Syariat Membuat Konten

ADVERTISEMENTS

Pengunjung membuat konten Bunga Amarilis yang bermekaran di Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menjadi youtuber dalam rangka mencari penghasilan sah-sah saja. Namun demikian, tidak dibenarkan bagi youtuber untuk alpa memperhatikan rambu-rambu syariat dalam memproduksi konten demi cuan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan terdapat banyak elemen yang menyertai dunia digital Youtube. Pihak-pihak yang terkait adalah Youtube sebagai broker iklan, advertiser sebagai pemasang iklan, dan Youtuber sebagai publisher iklan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dajjal Tanda Kiamat yang Berakhir di Palestina dan Tangis Aisyah Istri Rasulullah SAW

BACA JUGA: Alquran Surat Yasin: Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Adapun jasa youtuber adalah jasa mempublikasikan iklan dalam videonya, sebab produk advertiser terpublikasi melalui videp dan popularitas youtuber. Ustadz Oni menegaskan sebagai sebuah fitur media, Youtube adalah media netral yang bisa digunakan untuk hal-hal positif atau negatif tergantung konten yang digunakan youtuber.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain netral, medium tersebut juga sangat strategis yang dapat dijadikan wahana bisnis maupun penyampaian pesan yang sifatnya di luar hal tersebut. Namun, sebagai umat Islam, sarana menyampaikan pesan kebaikan melalui apa pun mediumnya harus tetap berlandaskan pada komitmen rambu-rambu Islam.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Durhaka Secara Zahir dan Diam-diam, Begini Penjelasannya

Tiga pakem syariat yang harus diperhatikan youtuber

1. Konten video tersebut harus legal, halal, serta tidak berisikan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Misalnya, konten tidak mendidik, konten tidak baik, ataupun konten yang didapatkan dengan cara melanggar hak milik. Maka itu, sebagaimana salah satu kriteria jasa yang diperjualbelikan, maka berbisnis menjadi youtuber itu halal dan bernilai (mubah mutaqawam).

Maka, setiap konten video…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi