Selasa, 30/04/2024 - 13:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IPW: Kasus yang Tak Dapat Atensi Polisi, Viralkan!

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Meski laporan masyarakat soal kinerja Polri turun pada 2023, Indonesia Police Watch (IPW) meminta masyarakat memviralkan kasus-kasus yang tidak mendapat atensi dari kepolisian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Seruan itu disampaikan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, saat Rilis Akhir Tahun 2023, di Kantor IPW, Jalan Daksinapati Raya 6B, Komplek UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (31/12).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tentu, tingkat kepuasan (survei Litbang) Kompas 87 persen dalam hal layanan, maupun 80 persen dalam hal penegakan hukum, itu tetap harus diberi catatan,” kata Sugeng kepada wartawan, Minggu sore (31/12).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Konsep "Gentong Babi" Gambarkan Bansos Jokowi Jelang Pilpres 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam catatan IPW, kata dia, ada keluhan masyarakat, bahwa bila tidak diviralkan, maka sebuah kasus tidak mendapat respon cepat dari kepolisian.

ADVERTISEMENTS

“Contoh, ketika ada masyarakat mengadukan kepada Propam, respon yang diterima lamban, tetapi ketika diviralkan, respon jadi cepat,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Salah satu contoh lagi, ada seorang warga yang membunuh pencuri kambing di Serang, Banten. Ketika tidak viral, polisi menahan warga itu, dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Tetapi, begitu viral, kejaksaan langsung menghentikan kasus itu. Padahal, Polisi juga bisa menghentikan kasus itu sesuai Pasal 49 KUHP.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Santuni 406 Anak Yatim di Aceh Ramadhan Festival

“Ketika IPW menyoroti kasus itu, bahwa si warga membela diri karena terpaksa, kemudian menusuk si pencuri, itu harus dilepaskan, dengan argumentasi bela paksa, dan itu direspon, kemudian kasus itu dihentikan,” papar Sugeng.

“Artinya, aparat penegak hukum itu tahu, tetapi ketika sunyi senyap, tidak ada pembelaan di media massa, warga masyarakat mengalami ketidakadilan. Jadi saran IPW, ya viralkan kasus-kasus yang tidak mendapat atensi dari kepolisian, harus diviralkan,” tutupnya

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi