Selasa, 30/04/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dituduh Curi Rokok, Karyawan Barbershop Dianiaya Hingga Tewas

ADVERTISEMENTS

DEMAK — Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban berinisial MAN (22) yang merupakan karyawan barbershop hingga meninggal dunia. Korban dianiaya karena dituduh mengambil dua bungkus rokok.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Keempat pelaku tersebut, yakni berinisial S (20), N (22), I (27), dan A (19) yang merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Demak,” kata Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro di Demak, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia mengungkapkan, pelaku penganiayaan yang berujung kematian tersebut merupakan teman-teman korban sendiri. Adapun kronologis kejadiannya, berawal pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di tempat kerja korban di Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Penganiayaan tersebut berawal dari korban yang dianggap mengambil dua bungkus rokok dan uang Rp20 ribu milik salah satu pelaku,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Heru Mengaku Telah Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak

Sebelumnya, kata dia, pelaku berinisial I menghubungi pelaku lainnya untuk menemui korban dan meminta penjelasan darinya. Namun, korban tidak merasa mengambil uang yang disangkakan, selanjutnya korban beritikad baik dengan memberi uang Rp 40 ribu kepada para pelaku.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Setelah mendapat uang tersebut, selanjutnya para pelaku membelikan minuman keras (miras) untuk diminum bersama dengan korban di depan barbershop hingga dini hari. “Pada pukul 02.00 WIB, Minggu (31/12) para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Mengetahui korbannya dalam kondisi lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-Alun Simpang Enam Demak dengan tujuan untuk di angin-anginkan agar korban bisa sadar kembali. Setelah mengetahui korban masih lemas tidak ada perkembangan, selanjutnya pelaku membawanya kembali ke barbershop dan meletakkan korban di kursi keramas.

Berita Lainnya:
Bunuh dan Timbun Jasad Istri di Rumah, Suami Terancam Hukuman Mati

“Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ujarnya.

Para pelaku ketakutan setelah melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda. Polres Demak yang mendapatkan laporan tindak kriminal tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi