Rabu, 01/05/2024 - 20:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Heru Mengaku Telah Temui Eks Warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak

ADVERTISEMENTS

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai mengunjungi RPTRA Intiland Teduh di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (15/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 Jakarta–Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui dirinya telah menemui warga eks Kampung Susun Bayam (KSB) dan kini tinggal di Rusun Nagrak, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Iya, saya sudah ketemu sama warga kampung (Rusun) Nagrak,” kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, Heru mengatakan persoalan tempat tinggal eks warga Kampung Bayam yang hingga saat ini belum selesai itu sudah diserahkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polda Metro Jaya Gerebek Rumah Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar di Depok, Tangkap Beberapa Tersangka

“Kan jadi kesatuan ya sama JIS, sudah ada wali kota dan Jakpro juga,” ujar Heru.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus mengecek terkait permasalahan ini. PT Jakpro (Perseroda) menegaskan mengikuti sepenuhnya proses hukum oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait permasalahan warga eks Kampung Bayam.

“Kami meyakini aparat Kepolisian akan bekerja secara objektif, profesional serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam,” kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Berita Lainnya:
Kejakgung Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Timah 

Iwan menuturkan pelanggaran itu terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). Selain itu, dia juga meminta semua pihak untuk kooperatif menjaga suasana kondusif dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi