Rabu, 01/05/2024 - 06:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi: Prof Romli Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

ADVERTISEMENTS

Romli Atmasasmita. Polisi sebut Prof Romli Atmasasmita keberatan menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu surat balasan dari pakar hukum Romli Atmasasmita terkait saksi yang meringankan atau a de charge tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Romli Atmasasmita dipilih oleh Firli Bahuri sebagai salah satu saksi yang meringankannya di persidangan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud untuk merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Parpol di Luar KIM akan 'Balas Dendam' di Pilkada Jakarta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Ade Safri, Romli Atmasasmita menyatakan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Karena itu Ade Safri berharap yang membuat surat keberatan kepada penyidik atas pengajuan dirinya sebagai saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS

“Beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan,” ungkap Ade Safri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ade Safri mengatakan tidak hanya Romli Atmasasmita, wakil ketua KPK juga Alexander Marwata juga menolak menjadi saksi yang meringankan untuk Firli Bahuri. Bahkan melalui Kepala Biro Hukum KPK RI yang bersangkutan berkirim surat kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait penolakannya menjadi saksi meringankan dalam kasus yang menuai banyak kecaman tersebut.

Berita Lainnya:
PAN Sambut Baik Aksi Prabowo Silaturahmi ke Berbagai Parpol

“Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB,” kata Ade Safri.

Sementara itu, Romli Atmasasmita membenarkan perihal penolakannya menjadi saksi a de charge, dirinya hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Dia juga menyampaikan telah melayangkan penolakan itu kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” terang Romli Atmasasmita.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi