Jumat, 03/05/2024 - 09:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

AS Kritik Langkah Afsel Ajukan Dugaan Genosida oleh Israel ke ICJ

ADVERTISEMENTS

WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) mengkritik langkah Afrika Selatan (Afsel) mengajukan kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ). AS mengklaim, sejauh ini pihaknya tak melihat Israel melakukan genosida.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Menurut kami, hal ini tidak produktif,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller ketika mengomentari tentang langkah Afsel membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ, Rabu (3/1/2024), dikutip Anadolu Agency. Kendati demikian, Miller menambahkan, tuduhan Afsel tidak boleh dianggap enteng. “Genosida, tentu saja, adalah sebuah kekejaman yang keji, salah satu kekejaman paling keji yang dapat dilakukan oleh siapa pun,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun, Miller mengatakan, sejauh ini AS tidak merasa bahwa Israel telah melakukan genosida. “(AS) tidak melihat adanya tindakan yang merupakan genosida,” ucapnya. Miller pun sempat ditanya soal bagaimana pandangan AS terkait tudingan yang menyebut bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kami terus mengumpulkan informasi dan mengumpulkannya seperti yang selalu kami lakukan, tapi saya tidak memiliki penilaian untuk diberikan,” kata Miller merespons pertanyaan tersebut. ICJ diagendakan memulai persidangan perdana dugaan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza pada 11-12 Januari 2024 mendatang. Afsel selaku pihak yang membawa kasus tersebut ICJ akan menghadiri persidangan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
TEPCO Lepaskan Air Radioaktif PLTN Fukushima pada Jumat

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kami akan hadir di pengadilan ICJ pada tanggal 11 bulan ini. Kami akan memaparkan kasus kami mengenai mengapa kami berpikir berdasarkan semua bukti termasuk niat khusus dari kejahatan genosida, kami menemukan bahwa berdasarkan banyak pernyataan dari para pemimpin bahwa ada niat khusus,” kata Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Afsel Zane Dangor, dikutip laman Anadolu Agency, Rabu lalu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Israel pun akan hadir dalam persidangan di ICJ untuk membantah tuduhan Afsel. Pada 29 Desember 2023 lalu, ICJ mengumumkan, Afsel telah mengajukan permohonan kepada mereka. Afsel meminta ICJ menunjukkan tindakan sementara terhadap Tel Aviv karena negara tersebut dipandang telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide) terhadap warga Palestina di Gaza.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam siaran persnya, ICJ mengungkapkan, permohonan Afsel menyatakan bahwa tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida. “Karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas,” kata ICJ mengutip isi permohonan Afsel, dilaporkan laman kantor berita Palestina, WAFA.

“Perilaku Israel, melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak berdasarkan instruksi atau di bawah arahan, kendali, atau pengaruhnya, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” tambah ICJ mengutip permohonan Afsel.

Berita Lainnya:
Hamas: AS Berikan Perlindungan Politik pada Pembantaian oleh Israel

Dalam permohonannya, Afsel menuduh Israel gagal mencegah genosida. “Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” katanya.

Selain mengajukan permohonan, Afsel meminta ICJ menunjukkan langkah-langkah sementara untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang melarang terlibat dalam, mencegah, dan menghukum genosida.

Israel mengecam keras Afsel karena telah melaporkannya ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Tel Aviv menganggap tindakan Afsel tersebut sebagai bentuk pencemaran nama baik. “Klaim Afsel tidak memiliki dasar faktual dan hukum, serta merupakan eksploitasi pengadilan (ICJ) yang tercela dan menghina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel, 29 Desember 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi