Selasa, 30/04/2024 - 16:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ASN Harus Bijak Gunakan Medsos Jelang Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Penjabat Wali Kota Ambon, Maluku, Bodewin Wattimena mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) setempat agar bijak menggunakan media sosial menjelang Pemilu 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Saya kembali mengingatkan ASN berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos, juga berperilaku selama masa kampanye hingga Pemilu 2024, ” katanya di Ambon, Kamis (4/1).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

ASN tidak boleh menggunakan media sosial untuk kepentingan atau berpihak pada peserta pemilu tertentu, karena pelanggaran pada masa kampanye ada ancaman pidana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jika terbukti terjadi pelanggaran soal netralitas ASN, maka Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipi Negara (KASN).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PSHK UII Nilai MK Putuskan PHPU Secara Independen

“ASN tidak boleh berpihak pada salah satu peserta pemilu, keberpihakan itu bisa ikut serta dari kampanye dan berbagai aktivitas yang mengarah pada pelanggaran netralitas, ” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bodewin menyatakan hasil evaluasi yang dilakukan di akhir tahun terhadap netralitas ASN Pemkot Ambon, dilaporkan satu ASN melakukan pelanggaran yang dikategorikan mendapat sanksi berat.

“Laporan Bawaslu Kota Ambon bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Ambon, yang disampaikan kepada saya berserta bukti di media sosial,” katanya.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan dukungan berupa memberikan respon pada postingan salah satu caleg di media sosial.

“Saya telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut ke kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diperiksa, dan jika melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai tingkatan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Viral 7 Bersaudara Kompak Pulang Kampung Pakai Mobil, Parkiran Penuh Ada Alphard hingga Pajero

Dirinya selalu mengingatkan para ASN bahwa aktivitas di media sosial diawasi banyak pihak, karena itu jangan menanggapi postingan dengan memberikan sikap atau tanda apapun.

Tugas utama ASN adalah menjaga netralitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Oleh karena itu mari kita gunakan saja hak pilih, jangan gunakan kesempatan dalam politik. Hal ini kerap saya sampaikan kepada ASN dalam menjelang pemilu dan pilkada 2024,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi