Rabu, 08/05/2024 - 02:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Hentikan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Gerbang Tol Kalikangkung

ADVERTISEMENTS

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

SEMARANG — Polisi menghentikan dan menyita sebuah truk pengangkut ratusan ekor anjing yang diduga tanpa dokumen resmi saat melintas masuk Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) malam WIB. Dalam penindakan tersebut, dua awak truk bernomor polisi AD 1358 YE turut diamankan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kedua awak truk tersebut masing-masing S (48 tahun) dan A (49) yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen. ​​​​Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan aktivis perlindungan satwa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sempat Dicurigai Bunuh Wanita Tewas di dalam Koper, Ini Pengakuan Sang Suami
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mereka sendiri yang menghentikan truk pengangkut 226 anjing berbagai jenis tersebut. “Polisi menindaklanjuti laporan dari aktivis perlindungan hewan tentang truk pengangkut ratusan anjing diduga tanpa dokumen di Gerbang Tol Kalikangkung,” kata Irwan di Semarang, Ahad (7/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Refly Harun: Putusan PHPU Butuh Moral Hakim Konstitusi

​​​​

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Truk beserta muatannya kemudian dibawa ke Markas Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut. Irwan belum menjelaskan lebih detail tentang penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

​​​​​​​

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut dia, pelaku dalam dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun ancaman hukumannnya adalah penjara tiga bulan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi