Rabu, 01/05/2024 - 08:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Perkara Firli Bahuri

ADVERTISEMENTS

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri tertunduk. Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara Firli Bahuri dari kepolisian.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu pengembalian berkas perkara kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Diketahui tenggat waktu pengembalian berkas perkara yang menjadi sorotan publik akan berakhir pada hari ini Kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kejaksaan tinggi DKI Jakarta masih menunggu teman-teman penyidik Polda Metro untuk melengkapi petunjuk yang telah diberikan untuk kapan mereka akan mengirimkan berkas kembali bisa ditanyakan langsung ke teman-teman Polda,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lanjut Wisnu, pihak percaya penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara maksimal untuk memenuhi petunjuk terhadap kekurangan berkas terdahulu. Apalagi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan petunjuk terhadap kekurangan formil dan materiil pada berkas perkara terdahulu. Sehingga semestinya penyidik akan melengkapi dengan dasar petunjuk yang telah diberikan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Biadab! Tentara Israel Curi Organ dan Kubur Hidup-hidup Ratusan Warga Palestina

“Tentunya setelah semua petunjuk dilengkapi, maka berkas perkara pasti akan dikirimkan kembali ke penuntut umum,” ungkap Wisnu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Saat ini pihak penyidik masih meneliti berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut. “Betul (masih diteliti),” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Berita Lainnya:
Kompolnas Ungkap akan Ada Kemajuan Penanganan Kasus Firli Bahuri

Karena itu, Ade Safri belum dapat memastikan kapan berkas perkara kasus pemerasan yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal dikirimkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kata Ade, pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya terkait proses hukum Firli Bahuri tersebut.

“Nanti kita update,” ucap Ade Safri.

Ade Safri mengaku, pihaknya menerima berkas pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu. Hanya Ade Safri, tidak mengungkap lebih jauh soal petunjuk apa saja yang diminta pihak Kejaksaan kepada polisi sehingga berkas itu dinyatakan belum lengkap. Karena itu pihaknyalsegera melimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI setelah dilengkapi oleh penyidik.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi