Kamis, 02/05/2024 - 05:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Dana Rp 195 Miliar ke Bendahara Parpol, Mahfud MD: Diteruskan ke KPK, Jaksa, Polisi

ADVERTISEMENTS

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD saat ditemui usai menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah kelompok relawan pendukung Ganjar-Mahfud di Royal Ambarukmo, Sleman, Selasa (9/1/2024) malam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

SAMPANG — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons penerimaan dana dari luar negeri ke 21 bendahara partai politik (parpol). Temuan ini diperoleh oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mahfud menegaskan temuan itu sebenarnya telah ditindaklanjuti PPATK. Bahkan  temuan tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ya udah, nanti biar diolah oleh KPK. Kan sudah ditindaklanjuti. Oleh PPATK dilaporkan ke KPK, ke Kejaksaan, ke Kepolisian,” kata Mahfud dalam kunjungannya ke Sampang, Jawa Timur pada Kamis (11/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung

Mahfud lalu meminta kepada publik supaya bersabar menunggu tindaklanjut temuan tersebut oleh aparat penegak hukum. “Kita tunggu saja,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Mahfud juga mendorong aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen. Mahfud berharap aparat tak diintervensi di tahun 2024 yang sarat hawa politik.

“Kita berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian itu tidak terpengaruh oleh politik. Kalau memang ada, sikat saja,” ujar Calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan ada penerimaan dana hingga ratusan miliar dari luar negeri untuk bendahara 21 partai politik (parpol). PPATK mencatat penerimaan dana itu berlangsung sepanjang tahun 2022-2023.

Berita Lainnya:
Pengamat: Pembuktian Pelanggaran TSM pada Pilpres 2024 tidak Terbukti

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut ketika tahun 2022 lalu, PPATK berhasil menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Selanjutnya, meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 9.164 transaksi.

Laporan itu diperoleh berdasarkan International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu. Pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi