Selasa, 30/04/2024 - 06:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Syahrul Yasin Limpo Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum: Penambahan Saja

ADVERTISEMENTS

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). Namun, kali ini hanya sebatas pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (11/1/2024) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pemeriksaan SYL berlangsung singkat, hanya hanya dua jam. “Sebenarnya pemeriksaan hari ini penambahan saja, melengkapi dan tidak ada hal yang lebih prinsip, sekedar terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemarin. Kemudian apa yang telah diketahui dan beliau ingat sudah disampaikan semuanya,” tutur salah satu kuasa hukum SYL, Abu Bakar Refra saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mentan Serahkan Bantuan 10 Ribu Pompa Air untuk Jawa Tengah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum SYL lainnya, Djamaluddin Koedoeboen. Hanya saja dia enggan membocorkan apa yang ditambahkan dalam pemeriksaan singkat tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan itu kliennya tidak dikonfrontir dengan saksi lain dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersebut. 

ADVERTISEMENTS

“Tidak ada (konfrontir). Ada saksi yang lain juga tadi. Hanya penambahan saja yang masih dirasa kurang oleh teman-teman penyidik,” tutur Djamaluddin Koedoeboen.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

Berita Lainnya:
Rencana Pengambilalihan Golkar dan PDIP yang Diungkap Hasto dan Dibantah Jokowi

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi