Selasa, 07/05/2024 - 01:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

UIN Ar-Raniry Serahkan SK Perpanjangan Kontrak Kepada 207 PPNPN

ADVERTISEMENTS

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak kepada 207 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2024 yang bertugas di lingkungan kampus tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt. III Gedung Biro Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pada acara serah terima secara simbolis, SK perpanjangan ini diserahkan oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof Dr Mujiburrahman MAg yang diwakili oleh Wakil Rektor II Prof Dr Khairuddin MAg dan didampingi Kepala Biro AUPK Dr H Iqbal SAg MAg.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Ar-Raniry, Prof Dr Khairuddin MAg mewakili rektor dalam amanatnya menyampaikan bahwa perpanjangan status PPNPN ini dilakukan hingga Desember 2024 berdasarkan desakan yang diterima oleh pemerintah pusat dari berbagai pihak. Setelah itu akan menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Menjelang Peralihan, Jokowi Janjikan Perbaiki Kelas Rusak

“Untuk ke depan status yang diperbolehkan adalah PNS dan PPPK. Oleh karena itu diharapkan kepada Bapak Ibu untuk mempersiapkan diri mengikuti aturan MenPAN-RB. Saat ini, kita sedang mencari solusi bagi pegawai kontrak yang tidak lulus PPPK namun memiliki kontribusi yang baik,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Prof Khairuddin juga berharap kepada PPNPN UIN Ar-Raniry untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan perpanjangan kontrak tersebut, ia menekankan kepada masing-masing PPNPN untuk memperbaiki kinerja sebagai modal ketika lulus menjadi PNS atau PPPK nantinya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Semoga dengan usaha keras dan niat baik, rekan-rekan semua dapat lulus sebagai PNS atau PPPK. Semoga formasi yang diusulkan diharapkan dapat diisi oleh bapak ibu semua, dengan harapan ke depan tidak ada lagi status PPNPN,” ujar Khairuddin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry, Dr H Iqbal SAg MAg dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, UIN Ar-Raniry di bawah Kementerian Agama masih mengalokasikan anggaran untuk PPNPN, sehingga masih bisa memperpanjang SK PPNPN.

Berita Lainnya:
Kawal Produktivitas Padi, IPB Gandeng SMKN Compreng

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini masih tersedia anggaran untuk PPNPN, sementara untuk tahun 2025 belum diketahui dengan pasti,” ungkap Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil tes kompetensi beberapa waktu lalu, di mana para PPNPN direkomendasikan untuk diperpanjang, hasil tes kesehatan juga mendukung perpanjangan ini.

“Semoga di tahun ini dan tahun depan, kita semua diberikan kesehatan oleh Allah, sehingga setelah menerima SK, kita dapat bekerja dengan sehat wal afiat,” harapnya.

Iqbal menegaskan kepada PPNPN yang menerima SK perpanjangan kontrak untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, baik terkait jam kerja maupun tata tertib berpakaian.

“Kami mengingatkan Bapak Ibu semua untuk tetap menjaga kedisiplinan, baik dalam hal jam kerja yang telah diatur yaitu 7,5 jam per hari maupun dalam hal tata tertib berpakaian,” tegas Iqbal. []

Artikel UIN Ar-Raniry Serahkan SK Perpanjangan Kontrak Kepada 207 PPNPN pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi