Senin, 06/05/2024 - 13:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Periksa Eks Dirjen Daglu dan Pejabat Bea Cukai Usut Korupsi Impor Gula

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2017 berinisial ON terkait dengan pengusutan korupsi impor gula, pada Rabu (17/1/2024). Penyidikan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga turut memeriksa AY dan DP, sebagai pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AY diperiksa selaku Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai. DP diperiksa sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Riau.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“ON, AY, dan DP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu (17/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pemeriksaan terhadap pejabat bea cukai tersebut, pun dilakukan penyidik pada Selasa (16/1/2024). Penyidik Jampidsus memeriksa TI dan HMES selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Wasit Utama dan VAR Laga Indonesia Vs Uzbekistan Jadi Bulan-bulanan Netizen

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk memerkuat pembuktian dan melengkapi berkas-berkas perkara yang dimaksud,” kata Ketut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat bea dan cukai di Riau, terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan kejaksaan pekan lalu. “Ada beberapa penggeledahan di Riau yang kita lakukan terkait dengan perkara tipikor impor gula. Kita membutuhkan keterangannya,” kata Kuntadi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dari penggeledahan tersebut, kata Kuntadi tim penyidikannya, juga melakukan sejumlah penyitaan dan penyegelan barang-barang bukti yang tak bisa dibawa ke kejaksaan. “Beberapa barang bukti, memang ada yang disita. Termasuk jenis gula, karena ini terkait dengan komoditas gula,” ujar dia.

Pengusutan korupsi impor gula di Kemendag ini diumumkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2023 lalu. Lebih dari 20 orang saksi dari kementerian, bea cukai, pun juga dari bulog yang turut diperiksa. Akan tetapi, sampai dengan Januari 2024 ini, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan dan mengumumkan tersangka.

Berita Lainnya:
Tak Terima Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Serang Balik Para Korban

Kuntadi pernah menjelaskan, kasus korupsi impor gula di Kemendag ini, terkait dengan kebijakan pemberian izin impor gula oleh Kemendag periode 2015 sampai dengan 2023. “Perkara ini menyangkut tentang tindak pidana korupsi dalam hal penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023,” kata Kuntadi. 

Dia menambahkan, kasus baru ini menyangkut soal pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. “Dalam hal tersebut, Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kuntadi, GKM yang disetujui untuk diimpor tersebut, dijadikan gula kristal bibit atau GKB. “Dalam pengolahan GKM menjadi GKB tersebut, diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Kuntadi. 

Selain itu, kata Kuntadi, dari penyidikan awal, juga terungkap adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan otoritas internal di Kemendag. “Yaitu memberikan izin impor gula yang melebihi batas kuota maksimal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintah,” sambung Kuntadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi