Selasa, 21/05/2024 - 21:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Peneliti Sebut Persoalan Pajak Hiburan Harus Disikapi dengan Bijak

MALANG — Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya menyatakan terkait persoalan penerapan pajak hiburan mulai dari 40 persen hingga 75 persen harus disikapi dengan bijak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Peneliti senior PPKE FEB Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (17/1/2024), mengatakan, perlu ada diskusi mendalam antara pemerintah dengan para pelaku usaha untuk menentukan tarif pajak yang tidak merusak iklim usaha. “Tentunya harus disikapi dengan bijak. Berembug bareng antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha harus dilakukan untuk dapat menentukan tarif yang tidak destruktif terhadap iklim usaha yang kondusif,” kata Joko Budi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Joko Budi menjelaskan, penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKDP) itu, pada satu sisi memang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Lainnya:
BSI Maslahat dan BSI Salurkan Bantuan untuk Penyintas Erupsi Gunung Ruang

Namun, lanjutnya, ada dampak lanjutan dari penerapan tarif pajak tersebut yakni bisa mematikan bidang usaha terkait. Pajak sebesar 40 persen hingga 75 persen itu, akan dikenakan pada sektor usaha hiburan spa, diskotek, klab malam, karaoke dan bar.

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sebagai salah satu contoh, Kota Malang sebagai daerah tujuan wisata, juga tidak akan bisa lepas dari dunia hiburan sebagai pelengkap daya tarik,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menambahkan, dalam menetapkan tarif pajak hiburan tersebut, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kondisi perekonomian seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, termasuk kemampuan pelaku usaha.

“Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi serta partisipatif dalam penentuan kebijakan akan menjadi kunci penetapan tarif dapat diimplementasikan secara mulus,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Kementerian Keuangan berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pelaku usaha untuk mendiskusikan pajak barang jasa tertentu (PBJT) untuk kesenian dan hiburan atau pajak hiburan, bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

ADVERTISEMENTS

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ditetapkan bahwa spa dan karaoke termasuk jenis pajak hiburan yang dikenakan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, sama dengan jenis pajak diskotek, kelab malam, dan bar.

Berita Lainnya:
Indonesia Tawarkan Proyek Irigasi Hingga PLTA dalam World Water Forum

Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.

Penentuan tarif tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Keuangan terbuka bila ada ketentuan yang tidak disetujui atau butuh uji materi (judicial review).

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi