Selasa, 30/04/2024 - 01:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Federasi Serikat Guru Nilai Arya Wedakarna Bisa Dilaporkan dengan UU ITE, Ini Alasannya

ADVERTISEMENTS

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menilai tindakan anggota DPD RI Arya Wedakarna yang viral ketika menegur guru yang menghukum anak muridnya di depan murid itu sendiri dan membuat viral video rekamannya adalah perbuatan keliru. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya, dan lembaga tempatnya bekerja. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“FSGI menentang penyelesaian dengan cara merendahkan dan mempermalukan guru yang diduga pelaku karena hal tersebut juga bentuk kekerasan, sangat mungkin terdampak kekerasan psikis bagi guru yang bersangkutan, keluarganya dan juga lembaga tempat dia bekerja,” ucap Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti kepada Republika, Jumat (19/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
FSGI Dukung Pramuka tak Lagi Jadi Ekstrakurikuler Wajib
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Retno mengatakan, menegur guru terduga pelaku pemberi hukuman yang salah di depan umum, apalagi di depan murid-muridnya dan merekamnya kemudian viral adalah perbuatan yang tidak benar. Apa yang Arya lakukan itu merendahkan dan mempermalukan sesorang. FSGI menilai hal itu bisa masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.

ADVERTISEMENTS

“Dan kalau sengaja disebarkan untuk kepentingan tertentu (pribadi), dan menimbulkan malu pada guru tersebut dan keluarga, maka bisa saja dilaporkan pelanggaran UU ITE. Hal tersebut juga bisa berdampak merugikan pada pihak sekolah dan keluarga besar SMKN tersebut akibat viralnya video itu,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pj Gubernur Kaltim Dapati Penumpang di Samarinda Seberang Melonjak

 

Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan AWK, sapaan Arya, menegur guru di SMKN 5 Denpasar, Bali, di depan siswa-siswanya. Dalam video tersebut, AWK tampak mengkritik keras guru tersebut karena memberikan hukuman yang dianggap berlebihan kepada siswa yang terlambat masuk kelas, yaitu menulis selama 1,5 jam. 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi