Rabu, 01/05/2024 - 17:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KLHK Ingatkan Pemda Agar Alat Peraga Kampanye Jangan Dibuang ke TPA

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk mengurus dengan baik limbah alat peraga kampanye (APK) yang tak digunakan lagi setelah masa kampanye selesai. KLHK mengingatkan, APK tidak semestinya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan dapat didaur ulang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Selayaknya memang pemerintah kabupaten dan kota ketika usai kampanye ini dengan banyaknya baliho dan sebagainya itu juga harus kemudian bisa mengelola lanjutan,” ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat ditemui di Jakarta, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Vivien menerangkan, pengelolaan sampah merupakan wewenang yang ada di tingkat pemerintah daerah kota dan kabupaten. Sebab itu, pemerintah setempat perlu mengelola APK yang sudah selesai digunakan selama masa kampanye berlangsung. Dengan berbagai macam jenis APK, maka penting untuk dipilah terlebih dahulu sebelum dikelola.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
OIKN Sambut Baik Pembentukan Forum Komunikasi Pengusaha IKN
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari yang dipasang-pasang tadi, dipilah. Karena kan saya lihat banyak juga ada plastiknya untuk baliho, kemudian ada kayunya dan sebagainya. Nah seharusnya tidak dibuang ke TPA, tapi dikelola lanjutan dengan daur ulang,” kata Vivien.

ADVERTISEMENTS

APK berupa baliho dan bendera kampanye capres, cawapres, para calon legislatif, dan partai politik saat inu bertebaran di penjuru tempat di berbagai daerah. Sebagaimana diketahui, perhelatan lima tahunan yang kini dilakukan serentak itu tengah berada di ujung masa kampanye.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau para peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan berbagai lokasi terlarang lainnya. “Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada,” kata anggota KPU DKI Astri Megatari, Rabu (10/1/2024).

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sebut Gibran Tidak Akan Dipilih Jika Pemilu Ulang Dilakukan

APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara memakunya di pohon.

Ia mengatakan, tindakan itu dapat membuat pohon menjadi keropos dan rusak. “Nah, luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi tidak terbatas atribut partai, tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh,” katanya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi