Rabu, 08/05/2024 - 11:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tega! Remaja 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah, Kakak dan 2 Pamannya

ADVERTISEMENTS

SURABAYA — Seorang remaja berusia 13 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan dari keluarga terdekat. Keluarga terdekat yang melakukan pencabulan terhadap korban tersebut adalah kakak korban MNA (17), ayah korban ME (43), serta dua paman korban IW (43) dan MR (49).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Mirisnya lagi, pencabulan yang dialami korban sudah terjadi sejak empat tahun lalu, tepatnya saat korban masih berusia 9 tahun. Dimana anggota keluarga yang pertama kali mencabuli korban adalah kakaknya MNA. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya. Berawal dari kakak kandung MNA yang menyetubuhi korban saat kelas 3 SD,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gerindra Jatim Targetkan Kemenangan di 24 Daerah pada Pilkada Serentak 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hendro menjelaskan, terakhir kali MNA mencabuli korban terjadi pada awal Januari 2024. MNA yang saat itu dalam keadaan mabuk, berupaya menyetubuhi sang adik. Namun, korban saat itu tengah menstruasi, sehingga sang kakak mencabuli adiknya dengan cara lain.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sang ibu pun mengetahui tindakan biadab tersebut dan kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, kata Hendro, adalah pencabulan. Namun setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Setelah visum ternyata ada luka atau lecet. Lima hari kemudian kami lakukan upaya paksa (penangkapan) kepada para tersangka,” ujar Hendro.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Hendro menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya kakak korban yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara pelaku yang lain melakukan pelecehan dengan cara memegang payudara korban. Meski demikian, kata Hendro, para pelaku saling mengetahui atas tindakan yang mereka lakukan terhadao korban.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
PDIP: Oposisi Diperlukan untuk Mengontrol Kekuasaan

“Tidak dilakukan bersama-sama, pelaku saling tahu tapi tidak saling membahas,” ucapnya.

Ayah korban, E mengaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut karena khilaf. “Saya melakukan mulai (korban) kelas lima SD, tapi cuma gini aja (pegang payudara), saya khilaf,” ucapnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi