Kamis, 02/05/2024 - 13:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Berwasiat Agar Harta Peninggalan Disumbangkan ke Tempat Hiburan, Bolehkah?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Hukum berwasiat di dalam Islam diperbolehkan dengan ketentuan syarat yang menyertainya. Sebab tidak semua wasiat perkara duniawi maupun ukhrawi diperbolehkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan sejumlah syarat mengenai perkara wasiat. Syarat paling mendasar adalah penerima wasiat dalam pengurusan sesuatu haruslah seorang Muslim, berakal, dewasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ziarah Kubur Sesudah Sholat Idul Fitri, Begini Sunnah dan Doanya 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mengapa tidak non-Muslim? Karena non-Muslim dikhawatirkan akan menyia-nyiakan hak yang telah diwasiatkan kepadanya yang harus ditunaikannya atau mengurusi anak-anak yang masih kecil.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kemudian, pemberi wasiat yang sedang sakit disyaratkan haruslah berakal. Yakni dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, dan berkuasa penuh atas apa yang diwasiatkannya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

Selanjutnya bahwa sesuatu yang diwasiatkan adalah sesuatu yang diperbolehkan. Sehingga wasiat tidak boleh dilakukan dengan landasan yang diharamkan syariat. Contohnya, seseorang berwasiar agar harta kekayaannya disumbangkan untuk tempat hiburan bernuansa negatif yang penuh maksiat.

Berita Lainnya:
Muslim Meninggal dalam Keadaan Berutang, Apa yang Terjadi di Akhirat?

Atau seseorang berwasiat agar meratapinya saat kematiannya, atau berwasiat supaya uangnya disumbangkan ke gereja, dan wasiat-wasiat lainnya yang jauh dari semangat kebaikan.

Dan yang perlu diperhatikan…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi