Jumat, 03/05/2024 - 18:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peraturan Pemerintah Pengangkatan Honorer Jadi ASN Ditargetkan Selesai April 2024

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pengangkatan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam UU ASN.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurut dia, saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN, yang rencananya selesai paling lama April 2024. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

”Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa,” ungkap Doli dikutip dari laman Komisi II DPR RI, Kamis (25/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjanjikan, penyusunan PP turunan dari UU ASN itu ditargetkan selesai paling lama April 2024. Dia menyatakan, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk lekas menyelesaikan aturan itu. Di mana pada 6 Maret mendatang konsinyering akan dilakukan dengan membahas draf yang sudah terbentuk. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Akibat Kecanduan Judi Online, Guru Honorer di Kalteng Sampai Korbankan Ibu dan Adik

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Konsinyering nanti sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” terang dia. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Doli mengatakan, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024. Pada akhirnya, kata dia, tenaga honorer akan menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK paruh waktu dan semacamnya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” kata dia. 

Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024. 

Berita Lainnya:
Eva Daniawati Mahasiswi IPB Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Cikampek Km 58, Warga Kuningan

Itu dilakukan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Dari sana akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. 

Baca juga: 5 Pilihan Doa Ini Bisa Jadi Munajat kepada Allah SWT Perlancar Rezeki

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah. 

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran. 

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi