Sabtu, 04/05/2024 - 01:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Daftar Hari Libur Nasional pada Februari 2024: 3 Hari Libur Nasional, 1 Hari Cuti Bersama

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ada total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di sepanjang 2024. Khusus pada Februari 2024, ada tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Salah satu hari libur nasional pada Februari 2024 jatuh pada Kamis (8/2/2024). Hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hari libur nasional lain pada Februari 2024 ditetapkan pada Sabtu (10/2/2024). Pada 10 Februari 2024, ada perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, SKB 3 Menteri juga menetapkan satu hari cuti bersama pada Februari 2024. Hari cuti bersama ini ditetapkan pada Jumat (9/2/2024) sebagai hari cuti bersama Imlek 2575 Kongzili.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Warga Inggris Diserukan Jangan Makan Es Krim Magnum Almond Batch Tertentu, Ada Apa?

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” ujar keterangan dalam SKB 3 Menteri, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam SKB 3 Menteri, disebutkan juga bahwa unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pentolan KST Abubakar Kogoya Kontak Senjata dengan TNI, Lalu Tewas

Selain itu, disebutkan pula bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, pada Februari 2024 akan ada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Menurut keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari pemungutan suara untuk Pemilihan Umum 2024 jatuh pada 14 Februari 2024.

Melalui laman resminya, KPU mengungkapkan bahwa hari pemungutan suara yang dilaksanakan secara serentak ini akan diliburkan secara nasional. Keputusan ini merujuk pada pasal 167 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” ungkap KPU melalui laman resminya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi