Sabtu, 04/05/2024 - 19:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Kemendikbudristek Ingatkan PTN Cari Skema Pendanaan yang Aman untuk Mahasiswa

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menyikapi persoalan uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belakangan jadi perbincangan publik. Kemendikbudristek mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan inklusif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ucap Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Nizam menyatakan, Kemendikbudristek meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus juga diminta untuk melindungi seluruh mahasiswanya dari jeratan hutang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan dukungan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa, sementara untuk tahun 2024, Rp 13,1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Nizam menyatakan, dukungan yang diberikan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal. Maka dari itu, pihaknya berharap agar kampus dapat membantu para mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui  gotong royong semua pihak.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kemendikbud: Ekskul Pramuka tidak Dihapus, karena Ada Permendikbudristek

“Alumni, program CSR dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan,” kata Nizam.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebelumnya, jagad media sosial X dihebohkan oleh unggahan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Unggahan tersebut direspons negatif warganet.

Seperti dilihat pada unggahan tersebut, terdapat foto selebaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Program itu bekerja sama dengan pihak ketiga. 

Disebutkan di selebaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.

Menyikapi hal itu, ITB menyatakan berkomitmen dalam memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan itu, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto berkilah, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.

Berita Lainnya:
Pernah Juara Beauty Pageant? Bisa Dapat Beasiswa Kuliah dari Cyber University

“Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran UKT sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kemendikbudristek,” tutur Naomi lewat siaran pers.

Menurut dia, sebelum terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

“Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB,” kata dia.

Bagi calon mahasiswa program sarjana di ITB, kata dia, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan. Di antaranya, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam lima kategori pembayaran UKT, dari Rp 0 sampai yang tertinggi.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi