Selasa, 30/04/2024 - 02:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PN Jaksel Terima Pencabutan Praperadilan Kedua Firli Bahuri

ADVERTISEMENTS

Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pencabutan permohonan praperadilan ajuan tersangka Firli Bahuri (FB). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, hakim tunggal akan membacakan pencabutan tersebut pada sidang, Selasa (29/1/2024). Kata dia, dengan pencabutan tersebut praperadilan yang diajukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan disetop.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Mahasiswa Universitas BSI Kampus Sukabumi Siap Bersaing di Era Digital
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pencabutannya sudah diterima. Tetapi, resminya tetap akan dibacakan dalam persidangan besok (30/1/2024),” begitu kata Djuyamto melalui pesan singkat, Senin (29/1/2024). Firli Bahuri, pada pekan lalu kembali melayangkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Permohonan tersebut terkait dengan permintaannya agar pengadilan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membatalkan status tersangka. Firli Bahuri adalah tersangka korupsi terkait pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dalam pengusutan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ini Respons Ketua Ombudsman Soal Wacana Peleburan dengan KPK
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pengajuan praperadilan tersebut adalah kali kedua. Karena sebelumnya, Firli Bahuri, pun sudah mengajukan praperadilan pertama. Dalam praperadilan pertama itu, hakim tunggal PN Jaksel tak menerima permohonan Firli Bahuri dan kuasa hukum. Hakim tunggal memutuskan bahwa penetapan status tersangka Firli Bahuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda Metro Jaya sah. Atas putusan tersebut, proses hukum terhadap Firli Bahuri di Polda Metro Jaya tetap berlanjut. Namun sejak ditetapkan tersangka, penyidik belum melakukan penahanan.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi