ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Soal Kampanye Prabowo-Gibran di Balai Kartini, KSAD: Itu Milik TNI, tetapi Sudah Dipakai Umum

BANDA ACEH – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, termasuk fasilitas TNI AD.Hal itu disampaikan Maruli terkait Balai Kartini yang digunakan untuk deklarasi dukungan terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka.

“Iya, milik TNI. (Tapi) itu kan sudah dipakai umum. Disewakan untuk umum,” kata Maruli di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).

Jika mengacu pedoman netralitas TNI Pemilu 2024, poin nomor dua menyebutkan bahwa TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Namun, Maruli mengatakan bahwa penyewa telah membayar untuk acara deklarasi itu.

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD (Pangkostrad) itu juga mengatakan bahwa Balai Kartini merupakan fasilitas umum.

Berita Lainnya:
Batal di DPR karena Reses, Ribuan Buruh Bakal Kepung Kemenaker

“Sekarang kalau misalnya, kalau aset negara, terus di publik, terus disewa. Ya sebetulnya kita juga menghindari karena takut ribut, cuma kadang kan miss-miss saja ya,” ujar Maruli.

“Sebetulnya itu kan serba salah, ini kan satu tempat yang sudah dikomersialkan dan bayar pajak,” kata KSAD.

Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) keberatan Aliansi Advokat Indonesia besutan Otto Hasibuan mendeklarasikan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran di Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2024).

Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan menyatakan keberatan karena Balai Kartini meurpakan fasilitas milik TNI.

“Kami menyatakan keberatan dan protes kepada Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar TNI AD, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pemakaian gedung fasilitas TNI yaitu Balai Kartini,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).

Berita Lainnya:
Said Didu Sindir Sikap Rismon Lewat Perumpamaan Intan

Timnas Amin mengingatkan agar TNI menjaga netralitas dan patuh kepada perintah Undang-Undang.

Netralitas bagi TNI-Polri, sebut Iwan, diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.

“Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 Ayat 3 UU Pemilu 7/2017. Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Iwan.

Iwan menambahkan bahwa TNI, Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi Politik lima tahunan.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya