Selasa, 30/04/2024 - 01:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Jangan Salah, Ini Cara Mencoblos Agar Suara Kamu Sah

ADVERTISEMENTS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan setting packing logistik pemilihan umum (Pemilu) 2024 di GOR Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Para Ketua KPPS yang didampingi anggota KPPS melakukan packing untuk tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih Timur dan Cempaka Putih Barat. Pengecekan logistik untuk 292 TPS itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan yang dibutuhkan saat pencoblosan surat suara tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Setiap suara yang diberikan dalam Pemilu Serentak 2024 akan sangat berharga untuk menentukan masa depan Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, setiap orang perlu memastikan bahwa suara mereka bisa terhitung dan dianggap sah dengan melakukan pencoblosan yang benar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kualitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia Harus Ditingkatkan
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal pertama yang perlu dilakukan ada mempersiapkan berkas yang perlu dibawa dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di waktu yang telah ditentukan. Untuk pemilih yang telah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berkas yang perlu dibawa adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan Formulir model C pemberitahuan-KPU.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Untuk pemilih yang telah tercatat dalam  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), berkas yang perlu dibawa ada adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket) dan formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Sedangkan untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) diwajibkan untuk membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
China Diduga Intervensi Pilpres 2024 di Indonesia?

Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih akan diberikan lima surat suara dengan penanda warna yang berbeda. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Berikut ini adalah kelima surat suara tersebut.

  • Warna Abu-abu: Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
  • Warna Kuning: Surat suara pemilihan DPR RI
  • Warna Merah: Surat suara pemilihan DPD RI
  • Warna Biru: Surat suara pemilihan DPRD Provinsi
  • Warna Hijau: Surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota

Agar kelima surat ini sah….

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi