Selasa, 21/05/2024 - 07:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Prabowo Gagal Menang 1 Putaran Walau Real Count Unggul Lebih 50% Bila 2 Hal Tak Terpenuhi

BANDA ACEH – Inilah satu hal yang bisa buat Prabowo-Gibran tak bisa menang 1 putaran walau di real count KPU menang lebih 50 Persen.Ulasan seputar apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran Pilpres 2024 sedang menjadi sorotan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pemilu serentak 2024 bisa selesai lebih cepat jika Pilpres berlangsung satu putaran, apa syarat Pilpres 2024 satu putaran?

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat Pilpres 2024 satu putaran:

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

– Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Satgas TNI AL di Nunukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Malaysia

– Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia

– Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS

Sebagai contoh, apabila paslon X menang atas pasangan Y dan Z dengan perolehan suara lebih dari 50 persen dan unggul di 25 dari 38 provinsi, paslon X yang akan dinyatakan menang dan Pilpres dilakukan satu putaran.

ADVERTISEMENTS

Skenario pilpres dua putaran

Apabila tidak ada paslon yang mencapai syarat sesuai dengan aturan di atas, Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua. Skenario Pilpres dua putaran itu diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

Kampanye Terakhir Capres, Amin di JIS Prabowo Gibran di GBK dan Ganjar Mahfud di Jateng

PILPRES SATU PUTARAN – Kampanye Terakhir Capres, Amin di JIS Prabowo Gibran di GBK dan Ganjar Mahfud di Jateng. Terjawab sudah apa syarat dan arti menang satu putaran dalam Pemilu 2024 atau maksud dari satu putaran pilpres 2024. (Tribunnews.com)

Berita Lainnya:
Prabowo-Gibran Tiba di KPU, Siap Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Dengan begitu, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua paslon yang mendapat perolehan suara paling tinggi.

Sementara paslon dengan perolehan suara paling sedikit akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga paslon mendapat suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan berjenjang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasa 416 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi