Senin, 29/04/2024 - 23:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas Perempuan Minta Universitas Pancasila Jamin Hak Korban Pelecehan

ADVERTISEMENTS

Universitas Pancasila. Komnas Perempuan meminta Universitas Pancasila menjamin hak korban pelecehan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Komnas Perempuan meminta Universitas Pancasila (UP) mengambil tindakan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pegawai UP oleh sang Rektor Prof Dr Edie Toet Hedratno. Salah satunya membantu pemenuhan hak korban. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Komnas Perempuan menyebut UP seharusnya melakukan langkah ketika ditemukan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pegawainya. Hal ini sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang intinya mewajibkan perguruan tinggi sebagai pemberi kerja melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas perlindungan dan pemulihannya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam keterangannya pada Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Oposisi dalam Demokrasi Pancasila: Urgensi dan Relevansi

Sebab, peristiwa terjadi di lingkungan perguruan tinggi, maka Theresia menilai pihak kampus memiliki kewajiban untuk memeriksa secara seksama pelaporan yang ada. Apalagi peristiwa yang diadukan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual di tempat kerja yang diatur Keputusan Menaker No. 88 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja agar tempat kerja menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Theresia. 

Dalam penanganan kasus di UP, Theresia menekankan agar tempat kerja perlu menjamin agar pelapor sekaligus korban tidak menderita kerugian akibat laporannya. Sebab Theresia khawatir terlapor menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi kondisi pelapor di tempat kerja.

“Seperti penurunan jabatan, penundaan promosi jabatan dan kenaikan upah, ketidaknyamanan dalam hubungan kerja,” ujar Theresia. 

Berita Lainnya:
Tak Punya Tiket Menyeberang di Merak, Pemudik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan

Diketahui, Rektor Universitas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hendratno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelecehan seksual. Edie diduga melecehkan secara seksual seorang pegawai di UP berinisial RZ. 

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang TPKS. 

Rencananya penyidik memanggil Edie untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2024. Sedangkan korban sendiri telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tapi Edie ogah memenuhi panggilan tersebut karena beralasan sudah ada kegiatan lain. 

Selain itu, Edie juga dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang sama, tetapi dengan korban yang berbeda berinisial DF. Kini, berkas korban DF dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi