Selasa, 30/04/2024 - 00:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Feri Amsari Sebut Hak Angket Ditujukan ke Presiden Jokowi karena Kecurangan Terlihat Sejak Awal Pemilu

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan hak angket kecurangan Pemilu 2024 harus ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden RI Joko WIdodo atau Jokowi.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Pasti tentu akan ditujukan kepada eksekutif dalam hal ini Presiden Joko Widodo karena kecurangan itu sudah terlihat  dari awal,” katanya kepada Tempo beberapa waktu lalu yang dikutip HARIANACEH.co.id, Senin (4/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Feri mencontohkan, kecurangan eksekutif sudah ditunjukkan dengan adanya pernyataan cawe-cawe dan penggunaan data intelijen dalam Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Apakah cawe-cawe itu berkaitan dengan Pemilu 2024, tentu ini yang harus diperiksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, jika dilihat dari komposisi fraksi, Feri yakin hak angket ini pasti berjalan. Dan seharusnya memang harus dijalankan karena Pemilu 2024 punya banyak permasalahan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Usai Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Gibran Pajang Foto Nyeleneh di Instagram

“Harus dijalankan karena kecurangan itu sudah sangat jelas, tidak hanya cawe-cawe. Namun Sirekap yang banyak masalah tetap harus diselidiki,” katanya.

Pemeran di Film Dirty Vote ini mengatakan, saat menggelar hak angket, DPR juga harus memanggil Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Bawaslu. Mereka, kata Feri, harus diposisikan sebagai saksi, karena mereka sebagai penyelenggara Pemilu.

KPU dan Bawaslu harus dipanggil sebagai saksi agar pelaku kecurangan itu dapat diketahui, apakah memang eksekutif pelakunya,” kata dia.

Selanjutnya, kata Feri, hak angket akan berujung kepada penyataan pendapat dari DPR. Pernyataan pendapat ini akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk digugat.

Berita Lainnya:
Berkaca Pada Putri Ridwan Kamil yang Lepas Hijab, Ustaz Khalid Sebut Dosa Besar Melepas Hijab

“Maka akan dilaksanakan sidang MK terhadap pendapat DPR, bisa saja hak angketnya berujung kepada pemberhentian presiden dalam masa jabatannya,” katanya.

Pernyataan hak angket ini pertama kali diungkap oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ia mengatakan PDIP sebagai partai yang mengusungnya akan mengajukan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Gayung bersambut, kubu calon presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin mengatakan akan mendukung hak angket yang diajukan oleh PDIP.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi